Hati-hati Berkomentar Bila Tidak Mau Terjerat UU ITE

Oleh : Chodijah Febriyani | Jumat, 30 Juli 2021 - 12:00 WIB

Ilustrasi Kolom Komentar (Ist)
Ilustrasi Kolom Komentar (Ist)

INDUSTRY.co.id - Dalam media sosial, komentar yang kita tulis merupakan cerminan pribadi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu bijak dalam berkomentar di media sosial.

"ID medsos dunia maya itu terkoneksi dengan identitas Anda. Jadi, teman-teman semua harus berhati-hati. Jangan teman-teman merasa bahwa menggunakan nama anonim, lantas bebas aja berkomentar. Bahwa identitas memang harus dijaga, karena berbahaya," ujar R. Panji Oetomo, Penggiat Literasi Digital, dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.

Ia menjabarkan, terdapat jenis komentar atau tanggapan yang ada pada dunia digital. Di antaranya, komentar pada konten, hastag, ulasan, testimoni, dan rating. Pertama, komentar pada konten, yakni berupa tanggapan pada konten-konten seperti, konten memasak, konten politik, dan sebagainya. Kedua, tanggapan atas hastag atau tagar, yakni mengenai suatu isu melalui postingan di Twitter. 

Lanjutnya, tanggapan atas suatu ulasan. Misalnya, tanggapan pada marketplace. Keempat, testimoni yaitu tanggapan yang akan diberikan terhadpa suatu barang atau jasa. Kelima, yaitu rating yang berpengaruh untuk penerima tanggapan.

Jenis platform yang dapat digunakan sebagai tempat untuk memberi komentar antara lain, market place, media sosial, forum diskusi, serta platform percakapan. Memberikan komentar pada platform-platform tersebut juga terdapat batas dan aturan.  

"Banyak di antara teman-teman kita yang menggunakan hak pendapatnya dalam keadaan emosi. Terkadang, ada juga yang disampaikan secara iseng. Misalnya, komentar  pada suatu ajang perlombaan olahraga dan yang dikomentari bukan perlombaannya, melainkan penampilan atletnya. Hal ini berisiko sekali dengan timbulnya masalah di kemudian hari jika yang menerima komentar merasa tidak nyaman atau terlecehkan," jelasnya.

Komentar secara hoaks dan berupa hasutan juga berisiko seseorang mendapat tindak pidana. Selain itu, komentar dengan ancaman bisa terkena UU ITE. Komentar asusila termasuk komentar yang tidak boleh dilakukan karena melanggar etika.

Pasal-pasal yang akan dihadapi jika melakukan komentar secara tidak tepat sesuai dengan UU ITE. Tindakan asusila, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan perjudian dalam ranah digital akan dikenakan pasal 27. Pada pasal 28, mengatur tentang berita bohong, menyesatkan, ujaran kebencian, dan permusuhan. Kemudian, pasal 29 mengatur tentang ancaman, kekerasan, dan perbuatan menakut-nakuti.

Oleh karena itu, dalam berkomentar harus memperhatikan etika. Di antaranya, menggunakan bahasa yang baik dan sopan, menyampaikan pendapat, saran, atau kritik yang membangun, menghindari berdebat di kolom komentar, tidak promosi pada kolom komentar, tidak melakukan spam, serta mempertimbangkan risiko komentar kita pada diri kita dan penerima.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 - untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021) juga menghadirkan pembicara, Maria Natasya P. (Graphic Designer), Aditya Nova Putra (Ketua Jurusan Hotel - International University Liasson Indonesia), Ira Pelitawati (RTIK Jabar), dan Janna Soekasar Joesoef.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.