INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menetapkan aturan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat selama PPKM Level 4.

Advertisement

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Adapun poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan.

Advertisement

"Karyawan juga harus menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan," papar Agus secara virtual, dikutip Senin (26/7/2021).

Menurutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu, pada Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59 waktu setempat.

Advertisement

"Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id)," ujar Agus.

Menperin menjelaskan, dalam SE tersebut juga diatur mengenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penonaktifan IOMKI, dan pencabutan IOMKI.

Advertisement

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri karena tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala.

Sementara itu, lanjut Agus, sanksi administratif berupa penonaktifan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.

Sedangkan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI diberikan apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI dan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobiltas kegiatan industri pada masa/periode pelaporan berikutnya.

Pencabutan IOMKI juga diberikan lantaran perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI sebanyak dua kali.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

"Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut," ungkap Agus.

Pada kesempatan itu, Menperin menegaskan bahwa bagi perusahaan yang memiliki IOMKI, dapat tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan protokol kesehatan di area perusahaan masing-masing.

"Selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan Kawasan Perusahaan Industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI dengan tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan masing-masing," tutur Agus.