Komisi II DPR Didesak Panggil Pemkot Bogor Terkait Eksekusi Lahan Pasar Milik Galvindo Ampuh

Oleh : Herry Barus | Rabu, 14 Juli 2021 - 17:04 WIB

Pengacara Rusmin Effendy SH MH
Pengacara Rusmin Effendy SH MH

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kuasa Hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI tertanggal 12 Juli 2021 dengan nomor: 12/RE/JWB/VII/2021, perihal meminta perlindungan hukum agar DPR memanggil Pemkot Bogor meminta pertanggung jawaban  melakukan eksekusi pengelolaan Pasar Induk Kemang/Pasar Teknik Umum secara sepihak.

“Saya sudah mengirim surat ke pimpinan Komisi II DPR RI sekaligus mengajukan Gugatan ke PTUN Bandung Perkara Nomor: 80/G/2021/PTUN.BDG melawan arogansi Pemkot Bogor yang melakukan eksekusi secara sepihak dengan mengerahkan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP. Semua pihak harus menghormati proses hukum tanpa mengedepankan arogansi kekuasaan, apalagi melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Rusmin berharap dengan meminta perlindungan hukum kepada Komisi II DPR RI, semua pihak-pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai legal standing kepemilikan. “Sejak awal saya tegaskan Pemkot Bogor tidak punya legal standing, hanya memiliki  perjanjian bodong yang dijadikan sadar hukum pengambilalihan pengeloaan pasar. Kalau sudah dipanggil Komisi II DPR RI baru ketahuan, siapa yang benar dan salah,” kata dia.

Dia menjelaskan, klienya PT Galvindo Ampuh selaku pemilik dan pengelola pasar induk Kemang/Pasar Teknik Umum membeli lahan milik masyarakat dan sudah mendapatkan mendapatkan  Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2342 diatas Sertifikat HPL Nomor 54 tanggal 6 Januari 2003. “Sertifikat HPL Nomor 54 itu sendiri diurus oleh PT. Galvindo Ampuh sebagai syarat  membangun pasar. Jadi jelas, HPL Nomor 54 diurus PT Galvindo Ampuh, kemudian diterbitkan sertifikat HGB Nomor 2342 dengan luas 31.975M2. Tidak ada kontribusi Pemkot dalam lahan yang sudah dibeli PT Galvindo Ampuh,” tegas dia.

Selain itu, lanjut Rusmin, setelah sertifikat HGB keluar, secara otomatis HPL 54 tidak berlaku lagi, apalagi HPL berdasarkan UU Pokok Agraria, bukanlah surat kepemilikan tanah, dan HPL 54 sudah ditarik BPN Bogor. “Bagaimana mungkin Pemkot Bogor merekayasa dan menjadikan perjanjian “bodong” sebagai landasan yuridis untuk mengambil alih hak pengelolaan pasar,” ujarnya.

Pengambil alihan pengelolaan pasar itu, lanjut dia, terkait surat Wakil Walikota Bogor tertanggal 7 Mei 2021, sedangkan subtansi surat perihal pemberitahuan, namun dikemas menjadi eksekusi. Pihak pengelola PT Galvindo Ampuh diberitakan batas waktu sepuluh hari hinggal tanggal 17 Mei untuk menyerahkan hak pengeloaan pasar serta segala macam pungutannya.

“Saya minta Pemkot Bogor segera mencopot plang di depan pintu gerbang pasar induk kemang/pasar teknik umum yang bertuliskan; “Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) Dibawah Pemerintahan Kota Bogor. Luas 31.975M2 Sertifikat HPL Nomor: 54/Cibadak-Tanah Sereal, Kota Bogor.” Ini sudah keterlaluan dan arogansi kekuasaan,” tegas Rusmin.

Tuntutan Hukum

Menyinggung soal surat yang dikirim ke Komisi II DPR RI, Rusmin menjelaskan, surat tersebut menjelaskan soal kronologis serta legal standing kasus dan kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi milik PT Galvindo Ampuh, sedangkan Pemkot tidak punya kontribusi apapun.

“Saya berharap dalam waktu dekat Komisi II DPR RI segera memanggil Pemkot Bogor atas           penyerobotan lahan Pasar Induk Kemang/Teknik Umum, sekaligus menghitung segala biaya dan kerugian yang diderita PT Galvindo Ampuh atas pengambilalihan hak pengelolaan oleh Pemkot atas semua punggutan setelah melakukan eksekusi secara sepihak,” kata dia.

Seraya menunggu sikap Komisi II DPR, lanjut Rusmin, pihaknya akan menghadapi persidangan PTUN dengan obyek sengketa surat nomor: 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 perihal pemberitahuan pengambilalihan pengelola pasar yang saat ini  dikuasai PD Pasar Pakuan Jaya terhitung sejak tanggal 17 Mei 2021. “Ya, kita lihat saja nanti bagaimana proses hukum berjalan. Yang jelas, saya akan mempertahankan hak-hak klien saya,” ujarnya.**

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…

Tupperware luncurkan 3 Produk Baru, One Touch Fresh Rectangular, Supersonic Chopper Tall dan Black Series.

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:47 WIB

Tupperware Luncurkan 3 Produk Baru Untuk Meriahkan Ramadan

Sebagai Premium Housewares Solutions nomor 1 di Indonesia, Tupperware kembali menghadirkan produk terbaru untuk menemani keluarga Indonesia menyambut Ramadan di tahun ini.