INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan industri dan perusahaan di kawasan industri yang melanggar aturan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama pemberlakukan PPKM Darurat.

"Kami tekankan kembali bahwa hanya Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021," kata Menperin saat membuka webminar ‘Implementasi PPKM Darurat di Industri’, Selasa (6/7/2021).

Selanjutnya, para perusahaan tersebut harus melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19.

Kementerian Perindustria, kata Menperin Agus, akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

"Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada Perusahaan yang memiliki IOMKI serta akan menindak dengan tegas, sekali lagi menindak tegas, Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan pelanggaran atas IOMK," tegasnya.

Kementerian Perindustrian telah menerapkan ketentuan IOMKI sejak pemberlakuan PSBB tahun lalu. Begitu pula saat penerapan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali yang berlangsung mulai tanggal 3 -20 Juli 2021.

Selama itu pula Kemenperin telah menerbitkan 18.092 IOMKI sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada 5.172.553 pekerja untuk tetap bekerja.

"Namun demikian, sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan," ungkap Menperin.

Sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 kemarin, menurut data Kemenperin, penerbitan IOMKI di Provinsi Banten sebanyak 3.265 IOMKI (101 dicabut), DKI Jakarta sebanyak 1.414 IOMKI (41 dicabut), Jawa Tengah sebanyak 1.397 IOMKI (18 dicabut), DI Yogyakarta sebanyak 140 IOMKI (4 dicabut), Jawa Timur sebanyak 3.810 IOMKI (73 dicabut), dan Bali sebanyak 111 IOMKI (2 dicabut).