INDUSTRY.co.id - Kecakapan dalam menggunakan internet dan media digital bukan hanya tentang penguasaan teknologinya saja. Namun bagaimana masyarakat mampu menggunakan media digital dengan penuh tanggung jawab.
Dosen Institut Ilmu Komunikasi dan Bisnis LSPR, Aprida M Sihombing saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, mengatakan, seseorang bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) bila dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencial atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung ditahan oleh pihak kepolisian,” kata Aprida melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.
Menurut data Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri diketahui setiap tahunnya pelanggaran terhadap UU ITE ini terus meningkat. Sejak tahun 2018 hingga 2020 ada sekitar penambahan 2000 pengaduan. Oleh karenanya setiap orang harus memahami dan bertanggung jawab penuh saat menggunakan media digital. Di antaranya, biasakan membaca atau mendengarkan konten secara keseluruhan sebelum berkomentar.
Lebih jauh dia mengatakan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar seseorang tidak sembarangan berkomentar di ranah digital. Pertama harus membaca dan mengetahui keseluruhan konten, lalu pastikan tidak berasumsi dan memahami isi terlebih dahulu. Selain itu perlu juga berpikir sebelum memposting atau mengkomentari sesuatu dengan menanyakannya ke diri sendiri. Apakah hal yang kita sampaikan itu perlu dan apakah manfaat.
“Karena kadang yang kita sampaikan buat orang jadi cemas. Pemilik akun jadi gelisah, cemas, depresi, psikomatik akhirnya bunuh diri,” tutur Aprida.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah kota Bogor, Jawa Barat merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula narasumber lainnya seperti Irma Nawangwulan Lecture IULI, Agnes Budi Kuntari Guru SD Sekolah Bogor Raya, dan Dani Indra Dosen TIK Stikes Sumedang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.