Riset dan Pengabdian Masyarakat Memberi Keuntungan Pajak Bagi Perusahaan (Implementasi PMK No. 128 dan PMK No. 153)

Oleh : Dr. Josep Ginting | Senin, 05 Juli 2021 - 12:49 WIB

Dr. Josep Ginting
Dr. Josep Ginting

INDUSTRY.co.id - Masa pandemi sebagai dampak dari penyebaran virus COVID-19 tidak saja merusak tatanan sosial dan kesehatan manusia di seluruh dunia, tetapi juga telah mempengaruhi dan merubah kebiasaan manajerial di perusahaan. Semua perusahaan harus merubah model manajemen untuk mencari model sustainability dan survivability yang baru.

Ketergantungan terhadap model perdagangan, model mata uang bertransaksi hingga model pemilihan konsultan riset dan penelitian dan pengembangan yang telah puluhan tahun berjalan dengan dampak biaya tinggi harus ditinjau ulang demi menjaga model sustainability dan survivability yang tepat.

Sistem perdagangan harus dirubah dengan model digital yang tepat dan cepat, sistem mata uang untuk bertransaksi yang tidak lagi bergantung kepada mata uang “powerful” Dollar Amerika melainkan mata uang pelaku usaha antar negara itu sendiri untuk mengurangi dampak spekulasi, model riset dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang lebih condong menggunakan ahli-ahli dalam negeri yang telah berstandar internasional.

Sejalan dengan konsep pembaharuan model sustainability dan survivability, maka proses pembaharuan tersebut sejalan dan telah mendapat perhatian dari pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dalam hal ini adalah Kementrian Keuangan RI yang dipimpin oleh Prof. Sri Mulyani.

Salah satu perhatian yang memberi dampak besar kepada pembangunan Indonesia yang terintegrasi untuk keluar dari krisis di tengah ancaman pandemik yang tidak dapat diprediksi kapan berakhir bahkan ada kemungkinan (besar) “dunia” harus berdampingan damai adalah formulasi hubungan antara riset dan penelitian, pengabdian masyarakat yang berorientasi mendidik masyarakat untuk berfikir maju, baik dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya di Indonesia maupun dari universitas ataupun lembaga penelitian yang memiliki banyak peneliti ahli yang berstandar internasional.

Harmonisasi pemikiran solusi dari krisis dan perhatian pemerintah yang serius pada masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, memberikan dasar yang kuat bagi perusahaan untuk menyusun strategi yang menguntungkan bagi perusahaan sekalian jalan dengan memberikan dampak positif kepada masyarakat, yang diharapkan berujung kepada perekonomian Indonesia akan semakin kuat.

Kerjasama Riset dan Penelitian

Perusahaan sebagai badan usaha tentunya diharapkan menghasilkan produk yang berkualitas dengan biaya produksi yang rendah serta penggunakan model dan bahan material yang modern murah dan tersedia banyak.  Dalam model ini perusahaan dapat menggunakan tenaga ahli yang telah tersertifikasi internasional dan berpendidikan tinggi dari universitas atau pusat penelitian untuk membantu menjalankan riset dan penelitian sesuai dengan keinginan perusahaan. Riset dan penelitian ini bisa berbentuk Natural Science dan Engineering maupun riset Ilmu Sosial yang kesemuanya telah diatur oleh pemerintah secara bertahap.


Apa keuntungan perusahaan dengan mengambil langkah kerjasama riset dan penelitian ?

Dalam langkah ini perusahaan tidak harus melakukan recruitment bagi “tenaga ahli” asing dengan biaya yang luar biasa mahal dengan servis yang sama. Tenaga ahli dalam negeri telah banyak memiliki sertifikasi international yang tidak kalah dari tenaga-tenaga asing di bawah bendera nama besar international.

Selain itu perusahaan juga dapat memperoleh keuntungan pajak dengan rasio tertentu sebagaimana terdapat pada peraturaan menteri keuangan PMK Nomor 153/PMK.010/2019  dimana perusahaan akan mendapatkan keuntungan sebagaimana berikut :

a. Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

b. Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) meliputi: 1). Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan 2). Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

c. Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) meliputi: 1). 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negen; 2). 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri; 3). 100% (seratus persen) Pengembangan mencapai dan/atau jika Penelitian dan tahap Komersialisasi; serta 4). 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia.

Apa Keuntungan Pajak Bagi Perusahaan Dengan Penyelenggaraan Kegiatan Praktek Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran  ?

Penyelenggaraan Kegiatan Praktek Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 128/ PMK.010/2019 yang bisa diartikan sebagai pengabdian kepada masyarakat oleh perusahaan memberikan dampak positif bagi kalangan pelajar dan pendidikan vokasi mengingat tersedianya lapangan kerja praktek di perusahaan. Sehingga perusahaan pada akhirnya juga akan dapat merekrut alumni pelajar yang telah dilatih secara praktek lapangan, tentunya akan lebih efektif dari pada merekrut sumber daya yang belum terlatih. Ini merupakan dampak timbal balik yang menguntungkan.

Selain manfaat timbal balik yang menguntungkan maka perusahaan juga menerima manfaat berupa pemberian pengurangan penghasilan bruto terhadap perusahaan yang menjalankannya dimana :

1. Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
2. Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) meliputi: a). Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan b). Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
3. Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto harus memenuhi ketentuan: a). Telah melakukan kegiatan praktek kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu; b). Memiliki Perjanjian Kerja Sama; c). Tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan d). Telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.


Keuntungan Pelaksanaan No. 128/PMK.010/2019 dan No.153/PMK.010/2019 Secara Menyeluruh

Apabila dijabarkan secara detail maka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 128/PMK.010/2019 dan No.153/PMK.010/2019 dapat merupakan acuan bisnis yang memberikan dampak positif  tidak saja bagi perusahaan tetapi bagi pembangunan negara yang terintegrasi dengan menghimpun energy dan sinergy dari Perusahaan, Pendidikan dan Pemerintah.

Pelaksanaan PMK No.128/PMK.010/2019 memberikan dampak yang besar di mana kualitas sumber daya manusia akan meningkat tajam dengan kesempatan yang diberikan oleh perusahaan kepada pelajar di Indonesia untuk berpraktek langsung di perusahaan. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia tersebut akan merubah kondisi perekonomian lebih baik seperti akan bertambahnya generasi muda yang mampu menguasa ilmu dan terapan sehingga mengurangi tingkat pengangguran di masa yang akan datang bahkan akan menciptakan pengusaha-pengusaha muda yang dilandasi dari kemampuan teknis seperti halnya terdapat di Jepang, Tiongkok, Korea dan beberapa negara di Asia Tenggara.

Dalam pelaksanaan PMK No.128/PMK.010/2019, kompetensi tertentu yang difokuskembangkan adalah merupakan kompetensi yang diajarkan pada: a). Sekolah Menengah Kejuruan dan/atau Madrasah Aliyah Kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; b). Perguruan Tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan; dan/ atau c). Balai Latihan Kerja untuk perorangan serta peserta latih, instrukturi dan/ atau tenaga kepelatihan.

Pelaksanaan PMK No. 153/PMK.010/2019 memberikan dampak yang besar di mana perusahaan akan dapat mengurangi biaya Research and Development dan Consultant Fee dalam mata uang asing dengan mengandalkan tenaga-tenaga ahli dari Indonesia sendiri. Dampak lainnya juga akan didapatkan oleh para peneliti di universitas di mana kalangan pendidik tidak hanya mengetahui teori dan ide untuk diri sendiri tetapi juga untuk kemajuan industri di Indonesia sehingga perusahaan yang ada di Indonesia akan mampu bersaing dengan perusahaan di negara lainnya. Selain itu perusahaan asing akan datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya mengingat tersedianya tenaga ahli yang memadai.

Dampak jangka menengah panjang yang akan dirasakan di Indonesia adalah berjalannya sirkulasi ekonomi yang menolong dari sisi fiskal dan menyusul stabilitas moneter. Efek balik dari membaiknya kondisi fiskal dan moneter akan membangun sustainability dan survivability yang berkesinambungan dan kuat.

Penulis adalah Dr. Josep Ginting
Economist & Guru Besar President University, Cikarang

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…