INDUSTRY.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat para periode Januari hingga November 2020 terjadi sebanyak 4.250 laporan kejahatan siber. Dari ribuan kasus, 1.158 kasus di antaranya merupakan penipuan dan 267 kasus akses ilegal. Dari tahun ke tahun jumlah tindak pidana siber mengalami peningkatan.
Keamanan digital yang diartikan sebagai proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring bisa dilakukan secara aman dan nyaman sangatlah penting. Tak hanya untuk mengamankan data yang kita miliki melainkan juga mindungi data pribadi yang bersifat rahasia.
"nternet menghubungkan antarpengguna secara luas dan anonim. Identitas digital pengguna internet dan platform digital bisa sama dengan identitas di dunia nyata, bisa juga tidak. Kita pun rentan berinteraksi dengan orang yang tidak kita kenal yang tidak benar-benar pahami apa maksud dan tujuan interaksi tersebut," ujar Sari Monik Agustin, Dosen Universitas Multimedia Nusantara saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.
Dia mengungkapkan, begitu banyaknya kasus penipuan dan rawannya kejahatan di era digital membuat setiap orang harus memahami keamanan data pribadi dan identitas digital. Misalnya data di sosial media yang berupa nama akun, foto profil, deskripsi pengguna, dan identitas lain yang tercantum.
"Kita memberi data jika membuat atau bergabung dengan sebuah aplikasi berhati-hatilah," kata Sari Monik.
Di samping itu perlu juga mengetahui tentang jejak digital yang merupakan jejak data yang ditinggalkan saat menggunakan perangkat digital.
Bisa berupa riwayat pencarian, pesan teks dalam aplikasi chat, foto dan video termasuk yang sudah dihapus, foto dan video yang ditandai baik disengaja maupun tidak, lokasi yang kita kunjungi dengan GPS terkoneksi dengan internet, interaksi media sosial seperti like dan share, riwayat pencarian termasuk dalam mode penyamaran dan persetujuan akses cookies dalam perangkat saat diminta oleh browser.
Lebih jauh dia mengungkapkan potensi kejahatan dengan data pribadi, meliputi jual beli data, profiling untuk target politik atau iklan di media sosial, pendaftaran akun pinjaman online, ambil alih akun, meretas akun, kepentingan telemarketing, hingga intinidasi dan cyber bullying. Fitur keamanan digital untuk melindungi privasi dan keamanan data diperlukan, bisa dengan melakukan proteksi perangkat keras berupa kata sandi kuat, fingerprint authentification, face autentification.
Webinar Literasi Digital di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula narasumber seperti Dee Rahma seorang Digital Marketing Strategic, Dian Andriasari Dosen Hukum Pidana & Kriminologi FH Unisba, dan Muhammad Arifin dari Relawan TIK Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.