INDUSTRY.co.id - Organisasi keadilan gender di Amerika serikat mencatat 77 persen perempuan mengalami pelecehan verbal dan sekitar 41 persen di antaranya terjadi di dunia maya. Di Indonesia kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 300 persen di akhir tahun 2019.
Sementara itu, pandemi yang terjadi karena penyebaran virus corona telah mengubah segala aspek kehidupan manusia. Dengan mengharuskan masyarakat berkegiatan di rumah, aktifitas di dunia maya pun jadi meningkat. Pelanggaran hukum pun semakin meningkat yang salah satunya adalah tindakan atau perbuatan pelecehan seksual.
Jenis perbuatan yang termasuk pelecehan seksual di ranah digital di antaranya komentar tidak pantas, pelecehan visual lewat foto atau video yang menyebabkan seseorang menjadi tidak nyaman, pelecehan verbal atau non fisik, doxing menyebarkan informasi orang lain tanpa izin hingga akun palsu.
“Perbuatan pelecehan seksual di dunia digital sebenarnya dapat berdampak hukum yang serius pada pelakunya, namun banyak para pelaku pelecehan seksual tidak menyadari hal tersebut,” ujar Roky R Tampubolon, seorang Praktisi Hukum saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.
Motivasi pelaku melakukan pelecehan seksual di dunia digital pun beragam. Ada yang melakukannya karena ketidaktahuan, bahwa apa yang dia perbuat merupakan tindak kejahatan dan menganggapnya hanya bercanda atau iseng saja.
Sebagian juga menganggap hal tersebut sepele atau mungkin hanya ikut-ikutan saja. Namun ada juga yang berniat melakukan hal tersebut dengan kesadaran dapat berdampak hukum, sebab mengira proses hukum dari pelecehan seksual di ranah online tidak mudah membuktikannya.
Padahal dampak hukum dari pelecehan seksual di ranah digital memiliki pengaruh kuat pada pelaku untuk bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang tidak diinginkan korban dengan mempermalukan atau mengintimidasi di ranah sosial media maupun digital.
Roky pun menyebut tentang alat bukti yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual di ranah digital. Seperti alat bukti hingga keterangan sakti, yang selanjutnya dapat menjadi bahan untuk tindak pelaporan ke pihak polisi.
“Penerapan hukum pidana diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang terbukti dan juga memberikan peringatan kepada setiap orang yang berinteraksi di dunia digital agar berhati-hati terjerat hukum karena melakukan pelecehan seksual,” jelasnya.
Webinar Literasi Digital merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hadir pula narasumber seperti Monica Eveline, Digital Strategic Diana Bakery, Dila Karinta, Enterprice Consultant Digital Economy Coorporation, dan Bhakti Santana dari TIK Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.