INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pada 1 Juni 2021, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengajukan permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura untuk melindungi Perusahaan selama proses restrukturisasi yang diusulkan. Perusahaan garmen tersebut pada akhirnya memperoleh moratorium yang dimaksud pada 4 Juni 2021.
Permohonan moratorium yang diminta berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi Pengadilan, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau di tempat lain. Sejalan dengan mulai berlakunya moratorium tersebut, perseroan mengusulkan scheme of arrangement antara Pan Brothers dan Anak Perusahaan dengan para kreditur di Singapura.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Singapura yang mengabulkan moratorium tersebut memberikan perintah dengan ketentuan sebagai berikut:
a) tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan;
b) tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan;
c) tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan (selain proses hukum berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50), atau pasal 64, 66, 69 atau 70 dari Insolvency Restructuring & Dissolution Act 2018 (Act 40 of 2018)) terhadap Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan;
d) tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan;
e) tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan, atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian atau perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin Pengadilan dan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
f) penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing Anak Perusahaan (termasuk penegakan apa pun sesuai dengan bagian 18 atau 18A dari Conveyancing and Law of Property Act ( Cap.61)) harus dicegah.
Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi Pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain.
Pan Brothers telah menunjuk penasihat keuangan grup dan penasihat hukum internasional sehubungan dengan restrukturisasi yang diusulkan adalah AJCapital dan Baker & McKenzie. Kreditur harus mengarahkan berbagai pertanyaan apa pun ke AJCapital atau Baker & McKenzie berdasarkan rincian kontak yang disediakan di bawah ini, yaitu:
PT AJCapital Advisory
Geoffrey Sims, Presiden Direktur: [email protected]
Baker & McKenzie. Wong & Leow
Emmanuel Hadjidakis, Mitra: [email protected]
Pan Brothers adalah perusahaan publik yang merupakan produsen garmen berkapasitas terpasang terbesar di Indonesia. Bisnis garmen tersebut dimulai pada 1980 dan menjadi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1990, dengan kode saham: PBRX.
Sebagian besar produknya diekspor dan para pembelinya merupakan beberapa merek dan pengecer pakaian dunia. Pan Brother menawarkan pakaian eceran dan memproduksi serta menjualnya di Indonesia dengan merek sendiri.
Pada 2020, perseroan membukukan penjualan USD685 juta, atau tumbuh 3% dibandingkan pada 2019 sebesar USD665 juta. Kontributor terbesar penjualan perseroan adalah ekspor produk ke berbagai benua.
Pan Brothers memiliki 31.000 lebih karyawan di 25 pabrik di Indonesia. Perseroan juga terus beroperasi secara optimal sehingga tetap mampu berkontribusi dalam pertumbuhan pembangunan melalui ekspor dan dapat mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. (Abraham Sihombing)