Tuntutan Buruh Indonesia Kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Oleh : Andy Gani KSPI | Sabtu, 01 Mei 2021 - 17:00 WIB

 ANDY GANI NENA WEA, SH. President KSPI
ANDY GANI NENA WEA, SH. President KSPI

INDUSTRY.co.id - Pembukaan UUD 1945 telah menetapkan tujuan bernegara. Diantara tujuan itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Berangkat dari landasan idiil tersebut maka lahir kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak-hak pekerja dan mengupayakan kesejahteraan ekonomi serta kesejahteraan lahir-batin kepada para pekerja/buruh. Permasalahannya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) berusaha membelokan tujuan bernegara tersebut.

Pertama, terkait pengaturan upah minimum. Dalam UUCK diatur: UMK bersyarat; UMSK dihapus; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Pengaturan yang demikian menunjukan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh. Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan; UMK tanpa syarat; UMSK tetap diberlakukan; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL.

Kedua, terkait pengaturan pesangon. Dalam UUCK diatur: nilai UP, UPMK, dan UPH ditetapkan standarnya; dan nilai UPH 15% dihilangkan. Semestinya, untuk mencapai tujuan bernegara, perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh diwujudkan dengan membuat pengaturan: nilai UP, UPMK, dan UPH tidak ditetapkan sesuai ketentuan (nilai standar), melainkan bersifat paling rendah (nilai minimum) agar terbuka peluang bagi perusahaan untuk memberikan nilai lebih kepada buruh; dan nilai UPH 15% tidak dihilangkan. 

Ketiga, terkait pengaturan outsourcing. Dalam UUCK diatur: hanya ada satu jenis outsourcing, yaitu outsourcing pekerja yang bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, termasuk untuk kegiatan pokok (tidak hanya kegiatan penunjang). Perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sesuai tujuan bernegara hanya dapat dicapai apabila: outsourcing dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja yang terdiri dari outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja yang dikhususkan untuk kegiatan penunjang. Apabila outsourcing dibenarkan untuk kegiatan pokok maka dapat terjadi seluruh atau sebagian besar pekerja di suatu perusahaan adalah “pekerja outsourcing abadi” yang ketika mengalami PHK dia tidak akan menerima pesangon dan jaminan sosial dari perusahaan tempatnya bekerja.

Keempat, terkait pengaturan karyawan kontrak (PKWT). Dalam UUCK diatur PKWT tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak. Aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan bernegara sebab dengan pengaturan itu buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT). Untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya diatur: dibuat pembatasan PKWT 3-7 periode kontrak dengan batas maksimal waktu kontrak 5-7 tahun yang diatur pada tingkat UU. Dengan begitu buruh memiliki kepastian hukum dan berpeluang menjadi karyawan tetap. 

Kelima, terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA). Dalam UUCK diatur: TKA kategori buruh kasar (unskilled workers) diberi peluang secara luas untuk bekerja di Indonesia tanpa suatu izin dengan pengawasan terbatas. Ketentuan tersebut tidak menunjukan adanya perlindungan kepada pekerja WNI yang semestinya mendapatkan prioritas untuk mengisi posisi/pekerjaan tersebut. Oleh sebab itu, sesuai dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh lokal diperlukan izin tertulis dari menteri sebagai bentuk pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia.  

Keenam, terkait pengaturan PHK. Dalam UUCK diatur: pekerja dapat di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa harus menunggu penetapan pengadilan PHI dan dalam kondisi tersebut pengusaha dibenarkan untuk tidak membayar upah buruh, jaminan kesehatan, dan hak pekerja lainnya. Ketentuan tersebut tidak selaras dengan tujuan bernegara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja/buruh sehingga terhadap aturan PHK, pengusaha hanya dibenarkan melakukannya setelah ada penetapan dari pengadilan PHI dengan tetap memenuhi hak-hak buruh sebelum adanya putusan pengadilan PHI. PHK yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. 

Ketujuh, terkait pengaturan pidana. Dalam UUCK diatur: pengusaha yang menggunakan TKA tanpa izin tertulis dari menteri terbebas dari sanksi pidana; dan tidak dibayarkannya UPMK dan UPH tidak disertai ancaman pidana. Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh sesuai dengan tujuan bernegara sudah seharusnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal menggunakan TKA tak berizin dan tidak membayar UPMK dan UPH kepada pekerja dikenai sanksi pidana.

Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UUCK diatur: hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu; hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan; dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh. Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari; terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.   

Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja. Dalam UUCK diatur: waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh. Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.

Pengaturan UUCK yang tidak sesuai dengan tujuan bernegara dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada kaum buruh diatas sudah semestinya dikoreksi sebab berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, pekerja/buruh berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Melalui Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa Hak konstitusional buruh dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang pemenuhan terhadap hak-hak tersebut membutuhkan peran aktif negara. Segala pengaturan mengenai ketenagakerjaan merujuk Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 juga harus memenuhi hak- hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh. Mengenai pengaturan pengupahan secara khusus MK melalui putusan tersebut juga menekankan bahwa Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya adalah hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Terkait pengaturan outsourcing Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 juga menyatakan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan pekerjaan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh, dan penggunaan model outsourcing tidak disalahgunakan oleh perusahaan hanya untuk kepentingan dan keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan, bahkan mengorbankan, hak-hak pekerja/buruh. Sedangkan terkait pengaturan PHK melalui Putusan Nomor 37/PUU-IX/2011 MK tegas menyatakan seandainya PHK tidak dapat dihindari, maka pekerja dan pengusaha harus berunding untuk mencari kesepakatan. Sekiranya pun perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. PHK yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi batal demi hukum.

Bahwa selain penyimpangan dari aspek materiil sebagaimana uraian diatas, dari aspek formilnya pembentukan UUCK juga telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pekerja/buruh dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pertama, penyusunan RUU CK dalam Prolegnas tidak memiliki dasar yuridis. Dalam Pasal 18 UU PPP, misalnya, ditentukan delapan alasan sebuah RUU dapat disusun dalam Prolegnas, yaitu apabila didasari oleh perintah; [1] UUD 1945; [2] TAP MPR; atau [3] UU lainnya. Faktanya tidak ada satu pun dari peraturan perundang-undangan tersebut yang memerintahkan dibentuknya UUCK. Alasan lainnya adalah berdasarkan; [4] rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; atau [5] adanya aspirasi dan kebutuhun hukum masyarakat. Faktanya tidak tidak ada satu pun dokumen hukum yang dapat menunjukan bahwa UUCK dibentuk karena adanya rencana kerja bersama antara pemerintah dan DPR. Lembaga legislatif bahkan tidak pernah menyusun sebuah rencana strategis terkait pembentukan UUCK.

Apabila dikaitkan dengan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, faktanya mayoritas rakyat Indonesia justru secara tegas menolak pembentukan UUCK sebagaimana disuarakan oleh pelbagai organisasi masyarakat yang mewakili ratusan juta rakyat Indonesia, seperti NU, Muhammadiyah, elemen buruh, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, nelayan, petani, pegiat lingkungan, LSM, seniman, budayawan, Pers, aktivis, akademisi, pakar, pemuka agama, serta tokoh masyarakat lainnya. Tidak hanya itu, penolakan atas pembentukan UUCK juga disampaikan oleh banyak kepala daerah dan lembaga DPRD diseluruh Indonesia.

Alasan lain sebuah RUU dapat disusun dalam Prolegnas menurut Pasal 18 UU PPP adalah apabila didasari oleh; [6] Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); [7] Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN); dan [8] Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Faktanya, UUCK justru menyimpang dari ketentuan UU SPPN dan UU RPJPN. Sebab, dalam Naskah Akademik RUU CK dinyatakan bahwa UUCK dibentuk untuk tujuan mengejar target Indonesia Maju di tahun 2045, sedangkan merujuk UU SPPN dan UU RPJPN, visi, misi, dan arah pembangunan nasional jangka panjang Indonesia hanya boleh dibuat untuk mencapai target 20 tahun, mulai tahun 2005 – 2025, dan untuk jangka menengah hanya boleh dibuat untuk jangka waktu 5 tahun, yaitu tahun 2020 – 2025.  

Selain dari pada itu, pembentukan UUCK tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 UU PPP yang pada pokoknya menentukan Prolegnas harus memuat RUU dan naskah akademik secara kumulatif, sedangkan faktanya pada saat RUU CK disahkan dalam Prolegnas pada Rapat Paripurna tanggal 22 Januari 2020, DPR justru baru menerima Naskah Akademik RUU CK dari pemerintah pada tanggal 12 Februari 2020.

Kedua, pembentukan UUCK tidak memenuhi teknik penyusunan UU. Dalam UU PPP ditentukan sebuah UU harus disusun berdasarkan persyaratan teknis dan sistematika penyusunan UU yang telah diatur secara baku dalam Lampiran II UU PPP. Misal, terkait dengan prosedur pembentukan UU yang berfungsi sebagai “UU perubahan” dan berfungsi sebagai “UU pencabutan”. Faktanya, sebagai UU yang juga berfungsi sebagai “UU perubahan” sekaligus “UU pencabutan”, prosedur pembentukan UUCK tidak mengikuti ketentuan baku yang ditetapkan dalam Lampiran II UU PPP. Begitu pula dengan prosedur perumusan bab “ketentuan umum” dan bab “ketentuan pidana” dalam UUCK yang tidak berpedoman pada butir 96 dan butir 115 Lampiran II UU PPP. Tidak dipenuhi persyaratan teknis dan sistematika penyusunan UUCK sesungguhnya terjadi akibat UUCK disusun dengan metode omnibus law yang memungkinkan bermacam topik diatur dalam sebuah UU sekalipun isu atau materi yang diatur didalamnya tidak berkaitan sama sekali. Sedangkan metode pembentukan UU dalam konstruksi UU PPP menggunakan pendekatan single-subject rule yang menghendaki satu undang-undang dibuat untuk mengatur satu subjek atau satu materi yang berkaitan secara spesifik.   

 

Ketiga, pembentukan UUCK tidak memenuhi asas kejelasan rumusan. Tidak dipedomaninya persyaratan teknis dan sistematika penyusunan UU berdasarkan Lampiran II UU PPP menyebabkan pembentukan UUCK tidak memenuhi “asas kejelasan rumusan” sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 huruf f UU PPP yang antara lain menentukan penyusunan undang-undang harus memenuhi persyaratan teknis dan sistematika penyusunan perundang-undangan. Keempat, pembentukan UUCK tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Dalam Pasal 5 huruf e UU PPP ditentukan UU dibentuk karena benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Faktanya, UUCK sama sekali tidak dibutuhkan oleh masyarakat sebagaimana ditunjukan dalam berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat secara meluas di seluruh wilayah Indonesia.

 

Kelima, pembentukan UUCK tidak memenuhi asas keterbukaan. Merujuk Pasal 5 huruf g UU PPP, pembentukan suatu UU harus memenuhi asas keterbukaan yang diwujudkan dengan membuka kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk dapat mengakses sebuah RUU agar masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan. Faktanya, dalam proses penyusunan RUU CK, pemerintah justru bersikap sangat tertutup dan tidak bersedia membuka akses RUU CK kepada publik. Naskah Akademik dan RUU CK oleh pemerintah dijadikan sebagai dokumen rahasia yang dijauhkan dari jangkauan publik. Secara terang-terangan pejabat kementerian bahkan mengakui adanya larangan dari pemerintah untuk menyebarluaskan RUU Cipta Kerja dengan alasan “agar tidak menimbulkan kegaduhan”. Tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam pembentukan UUCK tidak hanya disoal oleh masyarakat tetapi juga disampaikan oleh sejumlah lembaga negara seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, Komisi Informasi Pusat (KIP), dan sebagainya.

Keenam, materi muatan UUCK mengalami perubahan pasca-disahkan secara materiil. Pada saat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020, jumlah halaman UUCK sebanyak 905 halaman. Kemudian berubah menjadi 1.035 halaman, berubah lagi menjadi 812 halaman, dan terkahir menjadi 1.187 halaman. Perubahan demi perubahan tersebut tidak hanya terjadi karena persoalan teknis yang terkait dengan font, font size, spasi, atau sejenisnya. Tetapi lebih dari itu perubahan juga terjadi pada substansi atau materi muatan UUCK. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPP.  

 

Berdasarkan uraian diatas, maka pada peringatan May Day tahun 2021 buruh Indonesia dengan ini mengajukan Petisi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk secepatnya dapat memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, baik berupa pengujian formil maupun pengujian materiil yang dimohonkan oleh berbagai elemen buruh dan masyarakat mengingat kerugian konstitusional yang dialami kaum buruh atas berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja bukan lagi bersifat potensial tetapi secara aktual telah terjadi. 

Melalui Petisi ini pula buruh Indonesia merasa perlu untuk kembali mengingatkan kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Cipta Kerja dapat benar-benar mendasari pada keyakinan hati nurani, tidak semata berorientasi pada kebenaran yang bersifat formalistik, berupaya menggali kebenaran sejati, memperhatikan aspirasi dan perjuangan kaum buruh sebagai bagian dari nilai-nilai moral dan politik yang hidup di masyarakat (konstitusi tidak tertulis), serta mampu menunjukan kekuasaan MK sebagai penjaga marwah konstitusi (the guardian of the constitution), sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen constitutional right), dan sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of human right).   

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

#bluBuatBaik Waste Station sudah tersebar di 7 lokasi strategis.

Rabu, 24 April 2024 - 23:16 WIB

Hari Bumi, Ini Langkah Kecil Memilah Sampah Untuk Bumi Lebih Sehat

blu by BCA Digital turut memfasilitasi dengan membangun sarana seperti Waste Station dan mengintegrasikan aplikasi Rekosistem x blu untuk mendorong perubahan kebiasaan dalam mengelola sampah…

RUPST PT PP tahun buku 2023

Rabu, 24 April 2024 - 21:14 WIB

Dua Direksi dan Satu Komisaris Baru Perkuat Pengurus PTPP

PT PP mengubah jajaran direksi dan Komisari usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Ilustrasi produksi keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:30 WIB

Dukung Proyek IKN, Industri Keramik Siap Investasi di Kaltim

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) optimis pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan proyek Ibu Kota Negara (IKN)…

Proses bongkar muat sekam padi di storage area sekam padi di Pabrik Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB

Keren! Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

Jakarta– Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan munculnya komitmen global untuk mewujudkan net zero emission pada 2060.

Industri keramik

Rabu, 24 April 2024 - 18:00 WIB

Asaki Desak Pemerintah Segera Terapkan Antidumping Keramik China, Besaran Tarif Capai 150%

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak KADI untuk bekerja serius dan segera menerapkan kebijakan Antidumping untuk produk keramik impor asal Tiongkok yang secara tren tahunan…