INDUSTRY.co.id - Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo menjadi kota pelanggar terbesar di bidang kepabeanan dan cukai terkait peredaran rokok ilegal, memakai pita cukai palsu, bekas pakai dan lainnya.

Hal itu terbukti dalam rilis Kanwil DJBC Jatim l, yang meliputi 7 KPPBC yaitu Tanjung Perak Surabaya, Juanda, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Bojonegoro, dan Madura. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok memakai cukai palsu, Sidoarjo penyumbang kerugian negara terbesar.

Untuk rokok ilegal yang berhasil disita dalam pemberantasan rokok ilegal, angka kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, KPPBC Sidoarjo berhasil menyita rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 3. 718 miliar dari nilai sebanyak 11.465.129 batang rokok yang disita Kanwil DJBC Jatim l.

Penyumbang kerugian kedua, KPPBC Tanjung Perak sebanyak 4.266.182 batang rokok yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1.699 miliar. Penyumbang kerugian negara lainnya adalah KPPBC Pasuruan senilai Rp 419 juta, KPPBC Madura Rp 170 juta, KPPBC Juanda Rp 162 juta, KPPBC Bojonegoro Rp 13 juta dan KPPBC Gresik mencapai Rp 1,5 juta.

"Total untuk rokok ilegal yang berhasil kami sita melalui kerjasama KPPBC di beberapa daerah, sebanyak 30.843.314 batang rokok. Kerugian negara adanya beredarnya rokok ilegal itu mencapai sebesar Rp 10.780.824.918.00," sebut Kepala Kanwil DJBC Jatim l Decy A, Senin (15/5/2017).

Kata Decy, dalam memerangi peredaran rokok ilegal bersama KPPBC di berbagai daerah, pihaknya akan bergerak secara intensif dan tidak akan berhenti menjerat para pelaku dan menyita barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. "Stop peredaran rokok ilegal," tegasnya. (Hry/ bj)