INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengumumkan akan memberi kemudahan untuk para transgender membuat kartu identitas kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. 

Advertisement

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya akan membantu kelompok transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan di seluruh daerah di Indonesia.

"Bagi yang sudah merekam data caranya harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-elektronik sesuai dengan alamat asalnya," kata Zudan secara virtual dikutip pada Sabtu (25/4/2021).

Advertisement

Zudan mengatakan, bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, maka Dukcapil akan memverifikasi data tersebut di database. Apabila datanya cocok, Dukcapil akan mencetak e-KTP terbaru untuk mereka.

Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Zudan mengatakan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

Advertisement

"Saya sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah," katanya.

Berdasarkan rilis Kemendagri, Dukcapil sudah memperoleh data 112 transgender di kawasan Jabodetabek yang belum memiliki dokumen kependudukan serta akan dibantu untuk mengurusnya.

Advertisement

Data tersebut mencakup nama asli, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," ucap Zudan.