INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang sudah membongkar secara detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Padang Sidempuan.
“IPW acung jempol pada Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR AS di balik kasus pemerasan tersebut . Diharapkan KPK segera mendalami dan segera memeriksa AS. Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR HH yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial. Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama HH disebut sebut diduga terlibat, “ ujar Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch, Jumat (23/4/2021)
Sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu Firli lanjut Pae harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Padang Sidempuan itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk AS. Dalam hal ini kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret AS ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK. Dalam kasus HH, Firli seperti tak berdaya.
“Namun dalam kasus AD, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai jenderal yang anti korupsi.”
Kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP SRP menyeret nama Wakil Ketua DPR AS. Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan S di rumah AS pada Oktober 2020.
Dalam kasus pemerasan ini, AKP S bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP S terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor. S juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. AKP S langsung ditahan usai jadi tersangka. Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor