INDUSTRY co.id - Jakarta, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat mengunjungi Pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 di Jakarta, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pemerintah ingin industri otomotif di tanah air segera menjadi sektor unggulan dalam pengembangan kendaraan listrik. 

Advertisement

Pasalnya, pemerintah tengah berupaya mendorong percepatan transformasi teknologi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) saat ini.

“Menurut Bapak Presiden, teknologi hijau, produk hijau, dan ekonomi hijau akan menjadi tumpuan ke depan, karena kita punya potensi,” tegas Menperin Agus, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Jumat (16/4/2021).

Advertisement

Untuk itu, saat ini KBLBB sedang digenjot pembangunan ekosistemnya. 

Dimana, kata Menperin, pada tahun 2030, produksi KBLBB ditargetkan mencapai sebesar 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih, dan sebanyak 2,45 juta unit untuk roda dua.

Advertisement

”Target produksi KBLBB tersebut diharapkan akan mampu mengurangi emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2,” tuturnya.

Sampai saat ini, sudah ada tiga nama perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.680 unit per tahun, sedangkan untuk sepeda motor listrik sudah ada sebanyak 21 perusahaan industri dengan kapsitas produksi mencapai 1,04 juta unit per tahun.

Advertisement

"Sejumlah prinsipal otomotif ternama kelas global, seperti yang berasal dari Jepang, sudah menyatakan komitmennya untuk menanamkan investasinya dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia," ungkap Menperin Agus.

“Misalnya, Toyota, Honda, dan Mitsubishi, khususnya pengembangan yang berbasis hybrid,” sambungnya.

Selain itu, dalam rangka mendorong industrialisasi KBLBB, pemerintah sendiri, terang Menperin telah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal, yaitu untuk konsumen KBLBB berupa pengenaan PPnBM sebesar 0%.

Kemudian pengenaan pajak daerah (PKB dan BBNKB) paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB, uang muka minimum 0% dan suku bunga ringan, diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk perusahaan industri KBLBB, dapat memanfaatkan berbagai insentif seperti tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, Pembebasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan super tax deduction untuk kegiatan RD&D.

“Dari Kemenperin, dalam upaya pengembangan kendaraan listrik, sudah menyiapkan regulasi dan roadmap-nya. Bahkan, untuk menggairahkan sektor ini, kami sudah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 73/2019,” sebut Agus.

Dengan adanya berbagai kebijakan tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat dalam upaya mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. 

“Untuk memacu infrastrukturnya, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait,” tandasnya.