INDUSTRY.co.id - Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada tanggal 9 April 2021.

Advertisement

Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Keppres ini juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Advertisement

Dalam Keppres, Presiden memutuskan bahwa terdapat dua hari cuti bersama ASN pada tahun 2021, yaitu tanggal 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idulfitri) dan 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” ujar Presiden Jokowi seperti tertuang dalam bunyi Diktum Kesatu, yang dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Kamis (15/4/2021).

Advertisement

Kemudian, ditegaskan pada Diktum Kedua bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Selanjutnya, pada Diktum Ketiga, PNS yang tidak mendapat cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan bertambah.

Advertisement

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” sebutnya.

Adapun Keppres 7/2021 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada tanggal 9 April 2021.