INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerinta menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak," kata Yasonna Laoly, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu (31/3/2021).
Pasalnya, menurut hasil pemeriksaan dan verifikasi Kemenkuham masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi oleh pihak Moeldoko.
Seperti, tidak adanya mandat dari Ketua DPD dan DPC yang disebut dalam perwakilan DPD dan DPC di KLB Deli Serdang.
Dengan hasil keputusan ini, maka kepengurusan dan Pimpinan Partai Demokrat yang sah secara hukum masih dipegang oleh AHY (Agus Harimrti Yudhoyono).
Perlu diketahui, kabar dari Kemenkumham inipun sontak disambut gembira oleh Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, Puji Tuhan, setelah mendengar kabar baik jika #KLBBodong DITOLAK PEMERINTAH," tulis akun resmi Partai Demokrat di laman twitternya @partaidemokrat.
"Saatnya kita simak "Konferensi Pers Ketum AHY: Respons atas Sikap Pemerintah".Yang sesaat lagi disiarkan pada tautan ini https://t.co/JSfPdOSTaF," tandas Partai Demokrat.