INDUSTRY.co.id - Jakarta, Akhirnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara European Free Trade Association/EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States/IE-CEPA).

Advertisement

Selanjutnya, RUU ini akan dibahas pada sidang paripurna DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang.

“Pemerintah sangat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi tantangan global yang saat ini penuh dengan ketidakpastian, serta mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Salah satunya melalui Persetujuan IE-CEPA ini,” terang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Senin (29/3/2021).

Advertisement

Sejatinya, negara-negara EFTA (Swiss, Liechtenstein, Norwegia, dan Islandia) merupakan mitra yang ideal karena merupakan pasar berdaya beli tinggi serta memiliki nilai penanaman modal asing yang besar.

Lutfi menegaskan, IE-CEPA Ini dapat dijadikan pintu masuk bagi perdagangan barang, jasa, dan penanaman modal di benua Eropa, dan tujuan ekspor potensial dengan produk-produk yang saling melengkapi. 

Advertisement

Salah satu makna simbolis dari Persetujuan IE-CEPA adalah IE-CEPA dapat meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global.

“Ke depannya, kita akan memastikan bahwa standar keberlanjutan untuk Kelapa Sawit Indonesia (ISPO) dapat diterima oleh Swiss dalam kerangka kerja sama yang ada dalam IE-CEPA,” tegas Lutfi.

Advertisement

Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi IE-CEPA, seperti prinsip mutual respect dan common benefit, peningkatan peranan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan akses pasar barang/jasa, penanaman modal dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia serta transfer teknologi. 

Lutfi juga menekankan bahwa Pemerintah akan memantau dan mengevaluasi implementasi IE-CEPA.

"Fungsi lembaga negara seperti DPR RI dan pemerintah adalah menjadi fasilitator para pelaku usaha yang menjadi mesin penggerak perekonomian nasional untuk menjalankan persetujuan ini ketika sudah disahkan dan berlaku," tandasnya.

Perlu diketahui, persetujuan komprehensif ini terdiri dari 12 bab, 17 lampiran, dan 17 dokumen tambahan dari lampiran yang mencakup isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas.

Persetujuan IE-CEPA merupakan perjanjian dagang pertama Indonesia dengan negara-negara di benua Eropa.

Menurut Lutfi, dengan disahkannya UU IE-CEPA maka dipastikan perdagangan bahkan kerjasama investasi RI dengan Negara-negara di benua Eropa akan meningkat signifikan.

"Negara-negara EFTA adalah tujuan ekspor dan investasi potensial, hal ini akan terus meningkat signifikan," ucapnya.

Pada tahun ini nilai ekspor Indonesia ke negara EFTA mencapai 2,4 miliar dolar Amerika atau naik 195,7 persen jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar 829 juta dolar Amerika.

"Meski belum diimplementasikan, pada tahun 2020 Indonesia sudah berhasil mencatatkan surplus perdagangan sebesar 1,6 miliar dolar," pungkas Lutfi.