INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mempertimbangkan kembali keputusan tentang penerapan sertifikat tanah elektronik.

Advertisement

Junimart mempertanyakan, apakah pemerintah sudah memikirkan mengenai infrastruktur, SDM, dan juga jaminan keamanan dari sertifikat tanah elektronik tersebut.

“Kementerian ATR/BPN jangan terlalu emosional untuk menjalankan sertifikat tanah elektronik ini. Perlu dipikirkan bagaimana infrastruktur, SDM, dan juga anggarannya. Menyiapkan teknologi tidaklah gampang," tegasnya, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Senin malam (22/3/2021).

Advertisement

"Dan yang paling penting juga adalah mengenai sosialisasi. Artinya kalaupun itu sudah diundangkan, tolong dipikir kembali, jangan sampai menimbulkan konflik di bawah,” sambungnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa praktek itu tidak segampang dengan teori.

Advertisement

Makanya, komisi II mengkritisi tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat Menteri ATR/BPN, khususnya mengenai Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.

“Kami ingin mempertanyakan tentang sertifikat tanah elektronik, yang etika sesungguhnya belum diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN. Namun kami di Komisi II sudah tahu bakal terbit Peraturan Menteri ini. Kami yang kelabakan, karena rakyat hampir semua bertanya kepada kami. Tanpa sertifikat tanah elektronik saja, mereka sudah resah. Saya sudah berbicara langsung dengan Presiden mengenai sengketa-sengketa tanah ini. Saya sampaikan bahwa rakyat selalu bertanya tentang masalah tanah, tentang para pengusaha, dan juga tentang konsesi, yang rakyat tidak mendapatkan manfaat dari konsesi itu,” tandasnya.

Advertisement

Ia-pun kembali menegaskan bahwa, Menteri ATR/BPN yang menerbitkan Peraturannya tetapi Komisi II yang resah, karena banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai hal tersebut.