IPW: Piala Menpora Menabrak Keppres Tentang Covid-19

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 20 Maret 2021 - 13:25 WIB

Neta S Pane, IPW (Foto Dok Industry.co.id)
Neta S Pane, IPW (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menpora seharusnya taat dan menghargai serta jangan menabrak Keputusan Presiden (Keppres) maupun Instruksi Mendagri tentang Covid 19, sehingga tidak memberi ijin pada pelaksanaan Piala Menpora yang akan berlangsung Minggu besok.

“Ind Police Watch (IPW) menilai, jika Kapolri saja tidak patuh, tidak mentaati, dan menabrak Keppres maupun Instruksi Mendagri, bagaimana masyarakat mau patuh pada ketentuan protokol kesehatan. Masyarakat tentu akan bersikap seenaknya, soalnya mereka melihat para pejabat negara juga tidak menggubris ketentuan pemerintah, “ujar Neta Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch< Sabtu (20/3/2021)

Kapolri dan Menpora lanjut Pane seharusnya menyadari bahwa status Covid¬19 sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah Jokowi. Status bencana nasional itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini.

Lalu Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, yang kemudian diperpanjang dan diperluas. Kalau sebelumnya, PPKM hanya di wilayah Jawa dan Bali, sekarang ini pemerintah Jokowi memperluas wilayahnya hingga Sumut, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Kalau pun Kapolri hendak memberikan ijin adanya kerumunan massa dari atlet, pelatih, official tim dan masyarakat di Piala Menpora, sebaiknya dilakukan setelah adanya evaluasi dan status PPKM dicabut. Sehingga Instruksi Mendagri itu benar benar dihargai dan bukannya ditabrak oleh Kapolri bersama Menpora.

Jadi, kebijakan Kapolri memberikan ijin Piala Menpora bukan saja bertentangan dengan instruksi Mendagri, tapi juga telah melanggar dua aturan lainnya. Pertama, melanggar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kedua melanggar Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Data covid-19 di kota penyelenggara Piala Menpora, di Bandung, Sleman, Solo dan Malang yang diperoleh IPW saat ini menunjukkan kenaikan. Di kota Bandung rata rata ada penambahan 102 orang perhari dan kematian 21 orang sejak 1-18 Maret 2021. Sedangkan di Kabupaten Bandung, rata rata perhari ada penambahan 53 orang, dengan tingkat kematian  20 orang selama 1-18 Maret.

 

Di Kabupaten Sleman, rata rata perhari  ada penambahan 43 orang, dengan kematian 27 orang selama 17 hari terakhir. Di Kota Yogyakarta rata rata perhari  ada penambahan sebanyak 18 orang, dengan jumlah kematian 10 orang selama 13 hari terakhir. Di Kota Surakarta (Solo) rata rata perhari  ada penambahan sebanyak 17 orang, dengan kematian sebanyak 17 orang, sejak 3 -18 Maret 2021. Di kota Malang ada penambahan sebanyak 6 orang perhari, dengan kematian berjumlah 20 orang, sejak 1-18 maret. Di Kabupaten Malang rata rata perhari  ada penambahan 12, dengan kematian 16 orang selama 17 hari.

“Bagaimana pun situasi ini harus dicermati, sehingga Kapolri bisa taat, mematuhi, dan tidak menabrak ketentuan yang sudah dibuat pemerintahan Jokowi, “tegas Pane

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…