INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan sistem bagi hasil (gross split) pada Januari 2017 mendatang.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan, skema gross split bakal memberikan angin segar bagi pelaku usaha untuk menggarap wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) nasional.
Candra menuturkan, saat ini Kementerian ESDM tengah mematangkan aturan tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder. Rencananya, kebijakan ini akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
"Dalam bentuk Permen ESDM. Dan awal tahun sudah bisa dijalankan," kata Candra di Jakarta, Jumat (9/12).
Candra menambahkan, sistem gross split hanya diimplementasikan pada kontrak baru. Pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan sehingga tidak menganggu bisnis operator migas.
"Ini hanya kontrak baru dan tidak menganggu kontrak yang lama," ujar Candra.
Sebagai informasi, gross split adalah sistem bagi hasil yang tak mengenal adanya pengembalian biaya investasi dibayar pemerintah atau dikenal dengan sebutan cost recovery. Pemerintah dan kontraktor akan melakukan negosisasi bagi hasil di awal.
Melalui penerapan sistem tersebut, pemerintah juga tidak dipusingkan dengan beban cost recovery yang tiap tahunnya terus meningkat. Keuntungan penerapan sistem bagi hasil itu nantinya akan memangkas proses birokrasi. Di samping itu, sistem tersebut akan memudahkan kontraktor untuk memilih jenis sampai sumber pengadaan teknologi.
Skema ini diperuntukkan bagi lapangan minyak yang secara geologis mengalami kesulitan dan menerapkan Enhanced Oil Recovery (EOR), Deep Water, maupun Marginal Field. Hingga kini, Pemerintah masih menerapkan skema (Production Sharing Contract/PSC).
Skema tersebut mensyaratkan Pemerintah untuk menambahkan cost recovery yang dibebankan ke dalam APBN di mana pada tahun 2017 mencapai angka US$10,4 miliar. Sementara bila skema gross split dijalankan maka secara otomotis akan menghapus cost recovery.