INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyoroti usulan formasi guru ASN PPPK yang diusulkan pemerintah daerah (Pemda) meskipun belum sesuai target yakni 1 juta namun jumlah usulan Pemda telah mencatat rekor sejarah baru.

Advertisement

Pasalnya, usulan formasi perekrutan guru ASN PPPK dari Pemda mencapai lebih dari 513 ribu guru.

“Dari tahun ke tahun, pada tahun 2021 inilah terjadi rekor. Karena untuk pertama kalinya, kita berhasil mengajukan formasi guru ASN PPPK sebanyak lebih dari 513 ribu. Meski tidak mencapai satu juta, kita patut mengapresiasi," kata Mendikbud Nadiem seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangan resminya pada Kamis (11/3/2021).

Advertisement

"Rekor ini membuktikan bahwa para guru honorer mendapat kesempatan luas dan adil untuk memperjelas statusnya,” sambung Nadiem.

Dijelaskannya lebih lanjut, Pemda sejauh ini banyak yang belum percaya, bahwa ada  pembukaan formasi guru ASN sebanyak satu juta posisi. 

Advertisement

Dimana, banyak dari mereka yang masih takut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya terbebani. 

"Padahal gaji guru ASN PPPK akan ditanggung pemerintah pusat," tegas Nadiem.

Advertisement

Asal tau saja, total usulan formasi Pemda setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.393.

Sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari 50% dari total formasi yang dibutuhkan. Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi.

Sementara itu, merujuk pada lini masa seleksi guru ASN PPPK, peserta seleksi diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian. 

Dimana, kesempatan pertama di bulan Agustus 2021, lalu kesempatan kedua di bulan Oktober 2021, dan kesempatan ketiga di bulan Desember 2021. 

"Semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi. Guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain. Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya," jelas Nadiem.

Selain itu, lanjut Nadiem, Kemendikbud juga telah menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu kesiapan mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK. 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi. Dimana 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.

Sementara itu, untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah. 

Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Selain itu, terdapat poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.

Pertama, peserta dengan umur 40 tahun keatas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin). 

Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin). 

Sementara, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, pesertamendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” tandas Nadiem.