INDUSTRY.co.id - Jakarta, Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait maraknya sejumlah masyarakat membuat laporan ke Polisi dengan berdasarkan rujukan hukum didalam UU ITE.

Advertisement

Untuk itu, Presiden Jokowi menegaskan sekaligus memerintahkan kepada Kapolri agar menyikapi setiap laporan masyarakat secara selektif.

"Selamat pagi. Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya," kata Jokowi seperti dilansir redaksi Industry.co.id dari keterangan resminya di akun facebook @presidenjokowidodo pada Selasa siang (16/2/2021).

Advertisement

"Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," sambungnya.

Dalam unggahan tersebut, Jokowi meminta agar pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. 

Advertisement

Kemudian, membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," tegas Jokowi.

Advertisement

Menurutnya, UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini," tandas Jokowi.

"Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan Presiden Jokowi tersebut telah menuai ribuan komentar beragam dari para masyarakat (warganet/netizen-red).

"Gini nih baru pak de namanya.," ujar Ardy Arwant.

"Saya kagum dan hormat dgn bpk presiden...," papar Tan Emma.

"Betul pak Presiden, karena UU ITE juga terkadang dijadikan jerat bagi media online dalam pemberitaan...,"  sebut Fernando Richard.

"Setuju Pak.. yang mau gelut jangan gelut ngetik, langsung sharelok Aja.," kata  Say Panthelow.

"Yg bikin UU ITE siapa sih pak," imbuh Irwan Kurniawan.

"Yg bikin demokrat sama PKS yg repot jokowi...," jawab Oii.

"Sama seperti kasus orang bermimpi kok dilaporkan  diterima lagi buang2 waktu padahal banyak kerja yg lebih penting pak," ucap Yamin Min.

"Ketika ada pihak kawan yg akan terjerat UU ITE, maka UU ITE ini dianggap tidak memberikan rasa keadilan. Sebelumnya UU ITE ini sudah banyak memakan korban thdp Orang2 yg kritis dan yg ber oposisi thdp kebijakan2 pemerintah.," tukas Andi Fitrah.