INDUSTRY.co.id - Jakarta - Aspirasi, saran dan masukan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) untuk adanya Wakil Menteri Koperasi dan UMKM direspon positif oleh Presiden Joko Widodo dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM menyebutka, dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, dengan ruang lingkup tugas membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dengan demikian dasar hukum pengangkatan Wakil Menteri Koperasi dan UKM sudah ada tinggal Presiden menetapkan orangnya.
"Kami menyuarakan aspirasi ini sekitar bulan juli 2020 dan Pepresnya keluar atau ditandatangani tanggal 23 September 2020, artinya sudah hampir 6 bulan Pepres ini tapi Presiden belum menunjuk Wakil Menterinya," kata Ketua DPP HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, kemarin.
"Tadinya kami berharap saat resufle Kabinet bulan Desember 2020 sudah sekalian diumumkan siapa Wakil Menteri Koperasi dan UMKM, namun mungkin Presiden memiliki pertimbangan lain," tambahnya.
Menurut Sarman, saat ini momentum yang tepat untuk Presiden Joko Widodo menunjuk dan melantik Wakil Menteri yang fokus menangani nasib UMKM yang terpuruk akibat pandemi covid 19.
Lebih lanjut, ia megungkapkan bahwa puluhan juta UMKM menunggu terobosan, inovasi dan rencana strategis pemerintah akan nasib dan masa depan UMKM yang sudah banyak tumbang selama pandemi covid 19.
"Saatnya Kementerian Koperasi dan UMKM bekerja keras menyusun blueprint pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan UMKM dalam kondisi pandemi ini dan paska pandemi sehingga UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali menjadi penopang perekonomian nasional. Terlebih saat ini Kementerian BUMN sedang memproses pembentukan holding ultra Mikro yang melibatkan 3 BUMN yaitu PT. BRI, PT. PNM dan PT. Pengadaian dalam rangka perbaikan ekosistem pembiayaan yang selama ini menjadi kendala yang belum terjawab tuntas," paparnya.
Menurutnya, pembentukan holding ini perlu sejak awal di respon dan dikawal serta didukung dengan data UMKM yang valid. Dengan adanya Wakil Menteri Koperasi dan UMKM akan dapat membantu kinerja Menteri Koperasi dan UMKM.
Ia berharap semoga dalam waktu dekat Presiden dapat menetapkan Wakil Menteri koperasi dan UMKM, agar pelaku UMKM memiliki semangat optimisme untuk bertahan dan bangkit kembali paska covid 19, memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
"Banyak Calon yang yakini mampu mengemban tugas ini, seperti Bupati Bayuwangi Abdullah Azwar Abas yang dalam waktu dekat akan purna tugas. Memiliki segudang prestasi dalam membangun Kabupaten Bayuwangi selama 10 tahun, dari kota yang terkenal sebagai kota santet menjadi kabupaten yang menjadi salah satu destinasi wisata favorit dengan berbagai event nasional maupun internasional. Atau Bupati Minahasa Selatan Tety Paruntu yang sempat diundang ke Istana sebagai calon Menteri, namun tidak jadi juga layak dipertimbangkan," tutur Sarman.
"Namun semua kembali kepada hak progratif Presiden, siapapun yang dipilih Presiden sejauh memiliki komitmen untuk bisa bekerjasama dengan Menteri Koperasi dan UMKM dalam mengembangkan UMKM ke depan, tentu pelaku usaha akan mendukung sepenuhnya," tutupnya.