INDUSTRY.co.id - Jakarta, Industri pangan nasional memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar. Bahkan produknya dapat menjangkau pasar yang luas hingga ke mancanegara.
Menurut data Kementerian Perindusterian (Kemenperin) setidaknya tercatat sekitar 1,6 juta pelaku industri pangan di Indonesia.
Namun, dari angka itu, tidak semuanya memiliki mutu dan kualitas yang bisa menembus pasar ekspor luar negeri.
“Syarat ekspor produk pangan memang cukup ketat. Maka kami terus memfasilitasi agar IKM pangan bisa naik kelas, omzetnya naik, teknologi dan mutunya bagus, serta pasarnya bisa makin luas,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih melalui keterangannya yang diterima redaksi Industry.co.id Minggu malam (14/2/2021).
Salah satu yang juga menjadi hambatan ekspor produk pangan nasional ialah terkait standar jaminan keamanan mutu pangan yang minim diperoleh para pelaku industri kecil dan menengah di Indonesia.
Untuk mengatasi itu, Gati menyatakan bahwa Kemenperin terus melakukan pendampingan, bimbingan, dan sertifikasi keamanan mutu pangan dengan Hazard Analitical Critical Control Point (HACCP).
HACCP sendiri adalah sistem pengamanan produk pangan berstandar internasional yang perlu dimiliki setiap produsen pangan untuk menjamin bahwa produknya aman dikonsumsi.
Sejatinya, dengan mengantongi sertifikat HACCP, industri pangan akan lebih mudah memasarkan produknya keluar negeri.
“Kami juga sudah kerja sama dengan beberapa marketplace dan diaspora di luar negeri. Kita punya potensi besar untuk meningkatkan produk yang masuk ke pasar ekspor,” terang Gati.
Sementara itu, menurut Jamal Zamrudi salah satu Konsultan HACCP menyatakan bahwa sertifikat ini berguna untuk menjamin konsumen bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan kimia, biologi, dan fisik.
Adapun syarat mendapatkan sertifikasi HACCP tersebut ialah industri pangan harus memiliki izin usaha industri, serta telah mengantongi izin P-IRT/MD dan sertifikat halal.
“Dengan sertifikat ini, produsen akan mendapatkan kepuasan pelanggan, meningkatnya reputasi, kenyamanan iklim kerja, dan bukti IKM patuh aturan,” ujarnya.
Menurut Jamal, setiap risiko bahaya dalam proses produksi hingga distribusi akan diuji untuk mencapai nilai standar risiko minimum.
“Batas bahaya tidak sampai nol. Nanti akan disesuaikan regulasinya dan spesifikasi produknya,” imbuhnya.
Jamal mengungkapkan, berdasarkan standar HACCP versi terbaru yang terbit tahun 2020, setiap produsen wajib mencantumkan komposisi alergen, upaya pencegahan kontaminasi hingga syarat sanitasi dalam dokumen persyaratan.
Misalnya, industri pangan harus menyebutkan bahan baku yang memicu alergi agar produknya lolos ekspor ke Amerika Serikat.
“Yang berbeda adalah soal validasi atau disertakan bukti bahwa telah dilakukan tindakan pengendalian dari bahaya. Baik bukti dari laboratorium atau jurnal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, melansir data Kemenperin, selama tahun 2012-2019, melalui program pengembangan dan penerapan sertifikasi produk, Kemenperin telah berhasil memfasilitasi sertifikasi HACCP untuk 33 IKM, dan 500 IKM telah difasilitasi untuk mengantongi sertifikasi halal.