INDUSTRY.co.id - Jakarta, Peraturan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tingkat RT dan RW mulai berlaku hari ini Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kemendagri Safrizal ZA, pemerintah dalam peraturan tersebut memberi kewenangan yang luas kepada Kepala Desa/Lurah, Pengurus RW, dan Pengurus RT dibantu oleh TNI dan Polri, tokoh masyarakat dimasing-masing RT untuk merumuskan sanksi bagi para pelanggar.
"Pemerintah juga meminta masyarakat berpartisipasi dan patuhi semua protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya kepada Media dikutip redaksi Industry.co.id Selasa (9/2/2021).
Berikut adalah skenario PPKM Mikro Zonasi ditingkat RT:
1. Zona Hijau: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki Nihil (0) kasus Corona.
Skenarionya adalah: Surveilans aktif.
Seluruh suspek dites.
Pemantauan rutin dan berkala
2. Zona Kuning: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki 1-5 rumah kasus Corona.
Skenarionya adalah:
- Temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
- Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
3. Zona Oranye: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki 6-10 rumah kasus Corona.
Skenarionya adalah:
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
- Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
4. Zona Merah: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki kasus Corona lebih dari 10 rumah.
Skenarionya Adalah:
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- Membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan