INDUSTRY.co.id - Jakarta, Peraturan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tingkat RT dan RW mulai berlaku hari ini Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Advertisement

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kemendagri Safrizal ZA, pemerintah dalam peraturan tersebut memberi kewenangan yang luas kepada Kepala Desa/Lurah, Pengurus RW, dan Pengurus RT dibantu oleh TNI dan Polri, tokoh masyarakat dimasing-masing RT untuk merumuskan sanksi bagi para pelanggar.

"Pemerintah juga meminta masyarakat berpartisipasi dan patuhi semua protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya kepada Media dikutip redaksi Industry.co.id Selasa (9/2/2021).

Advertisement

Berikut adalah skenario PPKM Mikro Zonasi ditingkat RT:

1. Zona Hijau: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki Nihil (0) kasus Corona.

Advertisement

Skenarionya adalah: Surveilans aktif. 

Seluruh suspek dites.

Advertisement

Pemantauan rutin dan berkala

2. Zona Kuning: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki 1-5 rumah kasus Corona.

Skenarionya adalah: 

- Temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

- Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

3. Zona Oranye: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki 6-10 rumah kasus Corona.

Skenarionya adalah: 

- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

- Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial

4. Zona Merah: Di satu (1) RT dalam 7 hari miliki kasus Corona lebih dari 10 rumah.

Skenarionya Adalah:

- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

- Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial

- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

- Membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan