INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro akan mulai diberlakukan Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Advertisement

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW untuk Pengendalian Covid-19.

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat instruksi Mendagri tersebut dikutip Industry.co.id, Senin (8/2/2021).

Advertisement

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan PPKM Mikro disebutkan melibatkan seluruh unsur, yakni mulai dari Kepala Desa/Lurah sebagai ketua pelaksana, lalu Ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, serta relawan lainnya.

Berikut ini adalah skenario pengendalian PPKM Mikro dalam ditingkat RT Khusus Zona Merah:

Advertisement

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

Advertisement

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB.

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Meski demikian, tak disebutkan dengan jelas sanksi bagi para pelanggar yang tidak menjalankan Instruksi Mendagri tersebut.