INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan resmi ditahan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran rasisme terhadap mantan Konisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Ya benar, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangannya kepada media, Rabu (27/1/2021).
Menurut Slamet, penahanan tersebut usai penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan.
"Ditahan setelah menjalani pemeriksaan," paparnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Ancamannya (penjara-red) di atas lima tahun," kata Argo kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Perlu diketahui, Ambroncius Nababan melalui akun facebooknya mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila. Dengan menuliskan kata-kata bernada SARA.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.