Sah! Pemerintah Resmi Tutup Rapat-rapat Semua Pintu Masuk WNA
Oleh : Candra Mata | Senin, 28 Desember 2020 - 18:29 WIB

Ilustrasi WNA di Imigrasi Bandara (foto CNNIndonesia.com)
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden hari ini.
“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno dalam keterangannya.
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Berikut pernyataan lengkap Menlu Retno Marsudi yang dikutip redaksi Industry.co.id pada Senin Sore (28/12):
Teman-teman media yang saya hormati. Didampingi oleh Juru Bicara COVID-19 Profesor Wiku dan sesuai dengan arahan Bapak Presiden, izinkan kami pada kesempatan sore hari ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Kedua, menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.
Ketiga, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:
a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Keempat, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu:
a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;
c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
Kelima, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Keenam, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.
Demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan. Terima kasih," tutup Menlu.
Baca Juga
Steve Forbes: Presiden Prabowo Bawa Indonesia Jadi Kekuatan Global
Pengamat: Sudah Ada di Ex-Officio, Calon DK LPS Sebaiknya Tak Lagi…
Menperin Agus: Sukses Capai Kesepakatan Dagang Indonesia-USA, Pemerintah…
Bahaya Krisis Talenta, Optimus Consulting, Ungkap: Terjadi Ketidaksesuaian…
Komunitas Ojol Akan Turun ke Jalan dalam 'Aksi 177: URC Bergerak…
Industri Hari Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:50 WIB
Perkuat Posisi di Industri Kendaraan Listrik, Polytron Resmikan Showroom di Jakarta dan Surabaya
Setelah sukses membuka showroom mobil listrik pertamanya di Jakarta di Kawasan Sudirman pada bulan Juni lalu, Polytron kini mempercepat langkah ekspansinya dengan membuka dua showroom tambahan,…

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:35 WIB
UD Trucks Luncurkan Quester 350 ESCOT Euro 5 di GIIAS 2025
UD Trucks meluncurkan Quester 350 ESCOT 8L Euro 5 (Tractor Head) di ajang GIIAS 2025, ICE BSD, Tangerang. Model terbaru ini menghadirkan mesin 8 liter berstandar Euro 5 yang lebih ringan dan…

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:43 WIB
Dorong Kebiasaan Pilah Sampah Sejak Dini, Yayasan WINGS Peduli Resmikan Bank Sampah Sekolah di Palembang
Yayasan WINGS Peduli meresmikan tiga bank sampah sekolah di Palembang dalam rangka kampanye Pilah Dari Sekarang. Edukasi lingkungan ditanamkan sejak dini untuk masa depan yang lebih bersih.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:22 WIB
Mayora Hadirkan Dampak Sosial Lewat Program CSR Berkelanjutan
PT Mayora Indah Tbk terus menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan sosial melalui serangkaian program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diselaraskan dengan kebijakan pemerintah…

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:55 WIB
Penyelia Halal: Garda Depan Integritas Produk Halal di Industri Modern
Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, keberadaan penyelia halal menjadi kebutuhan strategis di industri modern. Tak lagi sekadar formalitas administratif, posisi…
Komentar Berita