Nilep Duit Bansos Miliaran Rupiah, Menteri Sosial Juliari Batubara Dicomot KPK
Oleh : Ridwan | Minggu, 06 Desember 2020 - 03:57 WIB

Menteri Sosial Juliari Batubara
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Sosial, Juliari Batubara, tersangkut kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan menteri asal PDIP itu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi pimpinan Firli Bahuri cs pada Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) kemarin.
"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima, JPB, Menteri Sosial RI. Kemudian MJS (Matheus Joko Santoso), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) program Bansos dan AW (Adi Wahyono), juga PPK program Bansos di Kemensos," ujar Ketua Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari, pukul 01.00 WIB.
Sementara dua tersangka lain sebagai pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.
"Uang itu untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkapnya.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar.
"Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Uskup Agung Merauke Percaya Masyarakat Papua Tidak Emosional Menghadapi…
Satgas Luar Negeri Prajurit Korps Marinir Selesai Jalankan Tugas
Pangdam XVII Cenderawasih Latihan Menembak Pistol Dengan Pejabat…
Jokowi Kenakan Sepatu Kets Saat Divaksin Covid-19 Tuai Pujian Netizen: Aku…
Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Listyo Sigit: Kita Tampilkan Polri yang…
Industri Hari Ini

Kamis, 28 Januari 2021 - 07:12 WIB
Alat Mesin Pertanian Diyakini Dongkrak Produksi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan optimistis modernisasi pertanian Indonesia bisa semakin cepat dilakukan, terutama dengan semakin berkembangnya…

Rabu, 27 Januari 2021 - 21:15 WIB
KemenkopUKM Bakal Bawa Puluhan Ribu Warteg Bertransformasi ke Ranah Digital
KemenkopUKM menggandeng penyedia platform digital antara lain Wahyoo, startup teknologi yang selama ini fokus membantu meningkatkan nilai tambah warteg melalui digitalisasi.

Rabu, 27 Januari 2021 - 20:51 WIB
VADS Indonesia dan TM ONE Bekerjasama Tingkatkan Keamanan Digital Lewat Blockchain Secure Authentication Bersama FNSV Korea
PT. VADS Indonesia dan TM ONE melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan FNS Value Co., Limited (FNSV), perusahaan penyedia Blockchain Secure Authentication asal Korea untuk penunjukkan…

Rabu, 27 Januari 2021 - 20:15 WIB
GoSure Produk Besutan GoJek Luncurkan Inovasi Asuransi Khusus Gadget
GoSure kembali meluncurkan produk asuransi inovatif untuk gadget lainnya.

Rabu, 27 Januari 2021 - 20:14 WIB
Kementan Raih Penghargaan Indriya Mandrawa dari LAPAN
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (PUSDATIN) Kementerian Pertanian (Kementan) meraih penghargaan Dwi Indriya Mandrawa kategori kementerian/lembaga. Apresiasi ini diberikan Lembaga Penerbangan…
Komentar Berita