Kekerasan Kembali Terjadi pada Wartawan

Oleh : Herry Barus | Minggu, 22 November 2020 - 12:03 WIB

Stop Kekerasan Terhadap Wartawan
Stop Kekerasan Terhadap Wartawan

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam keras tindakan anggota TNI yang melakukan penganiayaan serta perampasan alat kerja milik jurnalis Kompas.com Nirmala Maulana. Tindakan represif anggota TNI yang diduga dari Kodam Jaya itu jelas makin mencederai kebebasan pers sekaligus mencoreng wajah demokrasi.

“Menurut kronologis yang diberitakan Kompas.com, peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/11/2020) siang sekitar pukul 11.20 di pertigaan Jalan KS Tubun menuju Tanah Abang. Ketika itu Nirmala sedang bertugas meliput penurunan baliho Front Pembela Islam (FPI) bergambar wajah Rizieq Shihab, yang dilakukan para anggota TNI dari Kodam Jaya. Diketahui, kegiatan tersebut adalah perintah dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, “ujar Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta dalam siaran persnya Minggu (22/11/2020

Saat itu, Nirmala mengabadikan momen tersebut menggunakan ponsel. Ketika hendak kembali ke motornya, Nirmala dihadang anggota TNI dan mendapatkan kekerasan dari anggota TNI dalam bentuk sliding dan piting hingga tersungkur ke tanah.

Anggota TNI tersebut memaksa Nirmala menghapus foto yang baru saja dia ambil. Karena tertekan dan tak kuasa, Nirmala ingin menghapusnya. Namun, belum sempat menghapus, anggota TNI tersebut sudah merampas ponsel Nirmala sambil memintanya datang ke Kodam, bila ingin mengambil ponselnya.

Sampai saat ini, anggota TNI itu belum diketahui namanya. Meski pada akhirnya Kodim Jakarta Barat mengembalikan ponsel Nirmala, tindakan sewenang-wenang dengan menggunakan kekerasan -- apalagi dilakukan oleh aparat negara -- tidak dapat dibenarkan.

Terlebih lagi, itu menyasar jurnalis yang sedang bertugas. Ini adalah peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang kesekian kalinya melukai wajah demokrasi di Indonesia.

Pahadal, kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas dasar itu, AJI Jakarta mendesak:

1) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman harus bertanggungjawab atas kejadian ini dan segera memproses hukum anggotanya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

2) Mendorong Pemimpin Redaksi Kompas.com untuk menjamin keselamatan jurnalisnya, dan pemulihan mental serta fisik yang terdampak atas kekerasan tersebut.

3) Meminta Dewan Pers terlibat aktif dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Arta Monica Pasaribu, S.IP – President University Mahasiswa S2 MMT

Selasa, 23 April 2024 - 17:30 WIB

Strategi Marketing Dinamo Listrik Buatan Lokal untuk Mendukung Net Zero Emission

Tidak dapat dipungkiri ternyata penggunaan kendaraan listrik seperti motor listrik sangat tumbuh dengan cepat. Pemerintah mencatat keberadaan motor dan mobil yang berbasis listrik di sini naik…

PT Pertamina International Shipping (PIS) menunjukkan komitmennya untuk mendorong dekarbonisasi di sektor industri maritim sekaligus wujud kecintaan PIS untuk menjaga kelestarian bumi demi generasi masa depan.

Selasa, 23 April 2024 - 17:28 WIB

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Jakarta - PT Pertamina International Shipping (PIS) menunjukkan komitmennya untuk mendorong dekarbonisasi di sektor industri maritim sekaligus wujud kecintaan PIS untuk menjaga kelestarian bumi…

Fransiscus Go sedang memegang hasil kebun di Nara Kupu Village Sawangan, Depok-Jawa Barat. (Foto: Istimewa)*

Selasa, 23 April 2024 - 16:35 WIB

Pengusaha Sukses NTT Ini Sebut Program Food Estate Efektif untuk Pemanfaatan Lahan yang Sudah Lama Tertidur

Jakarta - Tokoh masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiscus Go menilai bahwa program Food Estate, atau pengembangan pangan secara terintegrasi yang tengah digencarkan oleh pemerintah…

Yohanes Jeffry Johary , Managing Director OCS Indonesia (kiri) berdialog dengan narasumber lainnya pada kegiatan yang bertajuk “Global Facilities Management Trends in the 2024 Indonesian Market”

Selasa, 23 April 2024 - 16:08 WIB

OCS dan Solenis Indonesia Ungkap Tren-Tren Utama dalam Industri FM yang Relevan dengan Berbagai Sektor Industri di Tanah Air

Jakarta- OCS Indonesia, perusahaan terkemuka penyedia layanan jasa dan manajemen fasilitas (FM), berkolaborasi dengan Diversey, bagian dari Solenis, untuk membahas secara mendalam mengenai tren-tren…

Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat

Selasa, 23 April 2024 - 14:13 WIB

Perjalanan Sastra Agoda: Tujuh Destinasi Sempurna yang Membuat Cerita Lebih Hidup

Dalam rangka merayakan Hari Buku Sedunia, Agoda mengubah perjalanan fantasi menjadi petualangan nyata, mengundang para penggemar sastra untuk menjelajahi lokasi-lokasi inspiratif dari buku-buku…