INDUSTRY.co.id, Jakarta - Mulai tahun 2019, seluruh produk yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Meski UU ini masih dalam tahap sosialisasi, namun pelaku usaha dan masyarakat harus mengetahui peraturan tersebut yang tidak hanya mengatur tentang makanan halal, tetapi juga produk seperti gelas, pakaian, perhiasan, kosmetik, vaksin, produk kimia, biologi, dan rekayasa genetik yang digunakan masyarakat.

"Kewajiban sertifikat halal ini bukan hanya untuk kepentingan umat Islam atau bentuk fanatik meski 85% penduduk Indonesia beragama Islam. Tapi ini untuk kepentingan umat manusia, apalagi riset telah membuktikan apa yang telah diharamkan oleh Islam dari Al Qur'an, memang tidak bermanfaat sama sekali," ujar Pakar Hukum yang juga Wakil Ketua MUI Medan sebagai salah satu narasumber di acara Pembinaan UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal oleh Lembaga Pengajuan Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kota Medan, akhir pekan lalu.

Acara pembinaan yang dihadiri puluhan pelaku UMKM di Kota Medan ini, juga menghadirkan narasumber Ketua MUI Medan Prof Muhammad Hatta, Kepala Bidang Dinas Koperasi dan UMKM Medan Risnata Sugiati Tambunan.

Acara dibuka oleh Sekretaris Umum MUI Medan DR M Syukri Albani Nasution dan Direktur LPPOM MUI Medan, dr H Hasanul Arifin SpAn KAP KIC, serta Ketua Panitia acara yang juga Sekretatis LPPOM MUI Medan DR Muhammad Basri MA.

Dijelaskan Abdul Hakim, di dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 168 dinyatakan "Wahai manusia, makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengukuti langkah-langkah syaitan karena sungguh syaitan itu musuh yang nyata bagimu". Hal itu, menjadi dasar bagi umat Islam untuk tidak mengonsumsi dan memakai produk yang tidak halal.

Menurutnya, nanti di dalam UU JPH di tahun 2019 sertifikat halal yang sudah diterbitkan MUI terhadap produk makanan dan minuman sebelumnya tetap berlaku. Proses sertifikasi dan penerbitan sertifikat halal masih dilakukan oleh MUI hingga saat ini. Karena dalam UU JPH nanti, akan ada rencana peralihan penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Jadi selama BPJH belum aktif, sertifikat yang sudah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku. Sertifikat itu akan diterbitkan kembali oleh Badan ketika masa aktif sertifikat itu habis dan akan diperpanjang kembali," katanya.