INDUSTRY.co.id, Semarang - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Rusman berharap pemerintah di semua tingkatan, mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada kalangan buruh dari berbagai sektor agar kesejahteraannya meningkat.

Advertisement

"Kebijakan yang pro buruh tersebut bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) maupun kebijakan strategis lainnya yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup buruh di Indonesia," kata Rusman di Semarang, Senin.

Ia mengungkapkan ada dua kebijakan pemerintah yang tidak pro buruh, yakni PP Nomor 78 tahun 2015 yang membatasi kenaikan upah pekerja serta PP Nomor 45 tahun 2015 mengenai nominal iuran dan besaran manfaat jaminan pensiun yang sangat kecil.

Advertisement

Menurut dia, penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam PP yang mengacu pada UMK tahun berjalan, inflasi nasional, dan pertumbuhan ekonomi nasional itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain dua kebijakan langsung tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga menilai beberapa kebijakan strategis lain cenderung tidak pro dengan buruh seperti revisi UU Nomor 13 Tahun 2003.

Advertisement

Terkait dengan kondisi tersebut, Rusman menyatakan dukungannya terhadap aksi buruh yang digelar serentak Senin ini dalam momentum Hari Buruh Internasional atau "May Day" dengan tema utama menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003.

"Kami mendukung aksi buruh yang meminta pengawas ketenagakerjaan lebih tegas dalam menindak perusahaan yang nakal yang masih membayar upah di bawah UMK dengan banyak pemotongan dan belum diikutkan dalam program BPJS serta tuntutan untuk membatalkan kenaikan harga BBM serta trif dasar listrik karena tidak sebanding dengan upah buruh dan pekerja, dan kebijakan tersebut tidak pro buruh," ujarnya.

Advertisement

Selain itu, kata dia, pemerintah harus memikirkan konteks buruh itu tidak hanya dari sektor kesejahteraan, namun dari sektor lain, seperti fasilitas yang diperoleh buruh, kesehatan dan pendidikan.

"Kami mengetahui bahwa upah minimum povinsi di Jateng hanya sekitar Rp1,3 juta, yang artinya jauh di bawah jika dibandingkan dengan upah provinsi lainnya, padahal tidak ada fasilitas tambahan yang diperoleh buruh di Jateng, baik fasilitas transportasi, kesehatan, pendidikan," katanya.