INDUSTRY.co.id - Jakarta, Industri telekomunikasi dan informatika (telematika) dalam negeri mengalami pertumbuhan signifikan terutama setelah penerapan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk ponsel dan perangkat teknologi informasi 4G.

Advertisement

Kementerian Prindustrian mencatat hingga tahun 2016, terdapat 23 electronics manufacturing service (EMS), 42 merek dan 37 pemilik merek baik global maupun nasional, dengan total nilai investasi sebesar Rp7 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 13 ribu orang.

“Sebagai bangsa Indonesia, kita patut bangga terhadap produk telematika yang dihasilkan industri nasional,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada pembukaan Pameran Produk Industri Telematika dengan tema Bangga Menggunakan Produk Industri Dalam Negeri di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, pertengahan April lalu.

Advertisement

Menurut Menperin, produk telematika memberikan ruang pasar yang luar biasa di Indonesia seperti terlihat pada penjualan smartphone hingga 60 juta unit per tahun. “Siklus teknologi sangat cepat, khususnya smartphone, yang setiap enam bulan selalu ada update produk, sehingga memerlukan kekuatan riset dan inovasi teknologi,” tuturnya.

Dengan meningkatnya kemampuan daya saing produk telematika nasional, Airlangga meyakini, akan semakin menguatnya citra positif dan popularitas produk tersebut di mata konsumen domestik dan internasional.

Advertisement

Beberapa merek nasional yang telah memiliki branding kuat untuk pangsa pasar menengah ke bawah maupun kelas menengah ke atas, antara lain Polytron, Evercoss, Advan, dan Digicop. Namun demikian, selain tumbuhnya industri hardware, Pemerintah juga tengah mendorong pengembangan industri software, konten dan animasi.

Untuk itu, lanjut Airlangga, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Advertisement

“Regulasi ini tidak hanya menekankan pada skema TKDN hardware, tetapi TKDN software dan investasi. Melalui software ini, kami memacu untuk inovasi sehingga pengembangan industri bisa berkelanjutan,” jelasnya.

Menperin juga menyampaikan, pihaknya tengah berupaya untuk menghambat peredaran ponsel ilegal baik produk impor maupun dari dalam negeri. Untuk itu, Kemenperin dan Qualcomm akan bekerjasama melakukan pemeriksaan nomor yang tercantum pada International Mobile Station Equipment (IMEI) di dalam perangkat ponsel.

“Upaya tersebut demi kepentingan industri dan konsumen dalam negeri. Jadi, IMEI itu bukanlah sebuah privasi, karena sama seperti nomor sasis atau nomor rangka mesin di mobil. Dengan bisa mendeteksi nomor tersebut, jadi bukan barang bodong. Ini setara dengan barcode di setiap produk,” jelasnya.

Tidak cukup itu Kemenperin mengklaim tengah mendorong pelaku industri untuk membangun pusat inovasinya di Indonesia, seperti R&D Center Daihatsu yang sudah diresmikan, dan Apple yang rencananya mendirikan pusar R & D di sekitar BSD City Tangerang Selatan.
 
“Targetnya dalam tiga tahun ke depan, pusat inovasi Apple akan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 1.300 orang, di mana mereka bakal mampu mengoperasikan teknologi iOS,” paparnya.