Pemerintah Tegaskan Pembahasan UU Cipta Kerja Sudah Sangat Transparan

Oleh : Wiyanto | Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:18 WIB

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Foto Dok Biem.co)
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Foto Dok Biem.co)

INDUSTRY.co.id-Jakarta —Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa proses panjang pembahasan UU Cipta Kerja yang sudah dimulai sejak Januari 2020 lalu sudah sangat transparan. Penegasan ini penting untuk menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat yang masih mempertanyakan transparansi proses pembahasan UU Cipta Kerja.

Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin menyatakan proses panjang penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15/ 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan juga telah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 87/ 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi. Ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja disampaikan kepada Presiden. Pembahasan tidak hanya dilakukan dikalangan pemerintah (kementerian/ lembaga), namun juga bersama kalangan akademisi dan serikat kerja maupun pengusaha dalam bentuk tripartite pembahasan, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan ketenagakerjaan. Proses pembahasan dan penyusunan RUU tersebut dikordinasikan oleh Kemenko Perekonomian yang pada tanggal 27 Januari 2020 melalui surat nomor PH 21/15/ 2020 menyampaikan naskah akademik dan RUU Cipta Kerja yang waktu itu disampaikan kepada Presiden sehingga posisi RUU berdasarkan permohonan itu, diterbitkanlah Surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI guna mengajukan RUU Cipta Kerja.Ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Jadi tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU tersebut, yaitu mulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan/ pengesahan, tahap pengundangan dan tahap sosialisasi. Saat ini RUU Cipta Kerja sudah sampai kepada tahap keempat, penetapan oleh DPR dan disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan. Jadi sudah sampai tahap pengesahan oleh Presiden, setelah itu baru tahap pengundangan dan tahap sosialisasi,” kata dia dalam acara Kopers Virtual bertajuk “Transparansi Pembahasan UU Cipta Kerja” Jumat, 16 Oktober 2020.

Ditambahkan, RUU Cipta Kerja juga sudah dimasukan dalam Prolegnas oleh DPR dan Program Legislasi Prioritas tahunan untuk tahun 2020. Pada tahap penyusunan, RUU ini juga sudah disusun terlebih dahulu melalui penyusunan naskah akademik atau kajian yang disusun dalam naskah akademik. Dari naskah akademik itulah disusun pasal demi pasal, sehingga setiap pasalnya sudah disusun berdasarkan kajian. Dalam penyusunan kajian, terdapak 5 kolom atau matrik yaitu kolom pertama penyusunan UU existing yang akan direvisi, kolom kedua perubahannya, kolom ketiga alasan perubahan, kolom keempat dampak dari perubahan dan kolom kelima keterangan atau penjelasan.

Melibatkan Masyarakat, UMKM dan Pencipataan Lapangan Kerja

Proses selanjutnya setelah kajian adalah pembahasan bersama berbagai stakeholder. Mengingat RUU ini mencakup 11 cluster, salah satunya ketenagakerjaan, maka sesuai dengan instruksi Presiden waktu itu, cluster ketenagakerjaan dilakukan pembahasan tersendiri. Hal ini karena memang harus melibatkan serikat buruh maupun asosiais pengusaha. Menko Perekonomian sebagai pemrakarsa pembentukan UU Cipta Kerja, telah membentu kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha maupun serikat kerja. Sehingga substansi UU ini sudah melibatkan berbagai macam stakeholder dan tidak ada hal yang disembunyikan kepada stakeholder maupun masyarakat luas.

“Demikian juga proses pembahasan di DPR, ini dilakukan secara transparan karena diliput oleh media parlemen yang di siarkan langsung setiap pembahasannya dan sidangnya pun selalu terbuka untuk umum. Saya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersbeut di DPR, saya tahu sekali bahwa prosesnya sangat terbuka. Bahkan masyarakat bisa hadir untuk menyaksikan jalannya sidang. Terkait isu-isu yang menyatakan perancangan UU ini tidak melibatkan masyarakat, kita bisa lihat dari substansi yang disusun dalam RUU tersebut bahwa salah satunya terkait substansi UMKM. Kita tahu bahwa permasalahan UMKM di negara kita ini cukup banyak, sehingga mereka tidak bisa tumbuh dengan baik. Salah satu permasalahannya adalah mereka tidak bisa mengakses perbankan sehingga perkembangan mereka sangat lambat dan tidak bisa berkembang dengan baik,” tambah Nasruddin.

Pembahasan RUU Cipta Kerja, bertujuan salah satunya untuk menciptakan solusi atas permasalahan yang dihadapi UMKM. Dalam UU ini, UMKM bisa mendirikan PT perseorangan, dimana selama ini PT harus didirikan oleh minimal 2 orang dengan modal minimal 50 juta. Dengan UU ini, UMKM dimungkinkan untuk membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai dengan kemampuannya. Dengan UMKM yang berbentuk PT atau badan hokum, mereka akan memiliki akses ke perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal usahanya. Selain itu, UMKM juga bisa langsung berhubungan dengan importir negara tujuan jika mereka memiliki barang/ jasa yang bisa diekspor. Sebelumnya, mereka harus menggunakna badan humum orang lain untuk bisa melakukan negosiasi ataupun transaksi dengan importir yang ada di luar negeri.

“Terkait UMKM ini ada beberapa UU yang kita ubah, yakni UU tentang jalan tol misalnya. Kalau selama ini di rest area tidak ada atau sangat dibatasi atau sangat minim sekali kesempatan bagi UMKM untuk membuka usaha di rest area, maka sekarang akan dialokasikan 30% dari rest area untuk area UMKM. Demikian juga dengan UU penerbangan, UU Kereta Api dan UU Lalu Lintas Jalan maupun UU di bidang pelayaran. Jadi dengan berbagia macam upaya ini, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mereka mengembangkan usahanya dengan baik,” kata Nasruddin.

Manfaat lain dari UU ini adalah terkait ketenagakerjaan. Seperti diketahui bersama, sekitar 197 juta penduduk Indonesia merupakan penduduk berusia kerja, yang terbagi menjadi angkatan kerja mencapai 133 juta jiwa dan bukan angkatan kerja 64 juta jiwa. Denganbanyaknya penduduk angkatan kerja ini, akan membutuhkan banyak lapangan kerja. UU Cipta Kerja inilah sebagai solusi nya.

Selain itu, UU ini juga akan mendorong investasi. Saat ini banyak hambatan regulasi di Indonesia yang membuat perizinan - perizinan saling mengunc karena berbagai macam UU di Indonesia yang sifatnya saling berkaitan satu samalain. Misalnya, perizinan pertambangan, yang juga terkait dengan UU kehutanan, dan UU sumber daya air. Sehingga tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kemudahan berusaha jika pemeerintah hanya merevisi satu UU saja, sehingga harus secara serentak UU dirubah.

“Makanya dalam 75 UU sekaligus agar secara sinkron berbagai macam perizinan2 berusaha ini bisa kita ubah dan diharapkan dengan dmeikian pemohon atau pemilik usah atidak pelru lagi berhadapan dengan birokrat namun cukup dari rumah lewat online. Dengan bertumbuhnya investasi, pada akhirnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia akan meningkat,” kata Nasruddin.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…