INDUSTRY.co.id - Jakarta - Poros Wartawan Jakata (PWJ) mengecam pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR-RI. Pasalnya, regulasi yang merupakan bagian dari Omnibus Law itu menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan menyerahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah.

Advertisement

"Praktek ini jelas merugikan pekerja media yang kebanyakan berstatus pekerja tidak tetap. Regulasi itu juga mengurangi hari libur, dari semula bisa dua hari selama seminggu, kini hanya 1 hari dalam seminggu. Pasal soal cuti panjang juga dihapus dan menyebut soal pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus," tutur Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Tri Wibowo Santoso, Rabu (7/10/2020). 

Memang, sambung pria yang karib disapa Bowo itu, ketentuan aturan itu diatur dalam perjanjian kerja bersama. Namun, sambung Bowo, fakta yang terjadi untuk mendirikan serikat pekerja di media saja sangat besar tantangannya.

Advertisement

"Jadi, bagaimana jurnalis itu dapat memperjuangkan hak-haknya kalau tidak ada serikat pekerja di tempat ia bekerja? Perjanjian kerja bersama seperti apa kalau tak ada serikat pekerjanya?" cetus Bowo.

Terlebih lagi, imbuh Bowo, dalam UU Cipta Kerja juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan.

Advertisement

"Ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu karena peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada lagi ketentuan soal sanksi," kata Bowo.

Sebagaimana diketahui, DPR-RI tetap keukeuh  mengesahkan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 meski pembahasannya mendapat kecaman luas publik. Pengesahan yang berlangsung saat Indonesia masih di bawah tekanan pandemi ini didukung mayoritas fraksi di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahannya.

Advertisement

Kritik publik terhadap pembahasan ini adalah pada soal prosedur pembahasan yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung oleh regulasi ini.

Memang, pemerintah telah merevisi cukup banyak pasal Undang Undang Ketenagakerjaan. Namun, semangatnya tetap terlihat untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha, dan justru merugikan pekerja. Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak. Omnibus law ini membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi.