Duh Ngeri! Ancaman Baja Import Bayangi Tekad Pemerintah Gunakan Produk Lokal
Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 26 September 2020 - 02:21 WIB

Ilustrasi baja CRS. (Seokyong Lee/Bloomberg via Getty Images)
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pengusaha Jasa Konstruksi menyambut gembira PP No 22 tahun 2020 khususnya terkait rencana pemerintah meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Namun Ketua BPD Gapensi Jatim, Agus Gendrowiyono meminta kita mewaspadai membanjirnya produk baja dari Cina di pasar Indonesia.
Padahal, salah satu roh dari PP di atas adalah bagaimana optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. Semua material konstruksi nantinya harus teregistrasi dalam sistem berdasarkan spesifikasi yang dikehendaki owners. Penggunaan produk dlm negeri adalah momentum yg sangat tepat guna recavery lesunya ekonomi paska pandemi. Hal ini tentu dibutuhkan semangat nasionalisme bersama, disaat banjirnya produk asing di indonesia dgn harga lebih murah dari pada produksi dalam negeri.
Manufaktur di Cina mendapat banyak stimulus dari pemerintah mereka, selain tentunya tenaga kerja murah. Oleh karena itu Agus Gendroyono meminta hal yang sama peru dilakukan pemerintah kepada produk baja di dalam negeri. “Untuk itu harus kita cari formula untuk mereduksi ongkos produksi dalam negeri dengan tentu saja harus ada stimulus dari pemerintah atau dalam skema lainya,” tambah pengusaha asal Jawa Timur ini.
Sebagai contoh rendahnya harga jual baja impor dimungkinkan karena banyaknya subsidi pemerintah dari negara pengekspor. Antara lain pengalihan kode tarif barang yang berimbas kepada perbedaan bea masuk. "Padahal industri baja lokal memiliki kemampuan memenuhi volume dan standar kualitas yang dibutuhkan," kata Agus Gendroyono.
Sampai kapan kita harus kalah bersaing dgn Cina. Turunnya PP No 22 tahun 2020 harus jadi motivator para vendor untuk memperbesar penggunaan produksi dalam negeri, sebagai upaya pemenuhan syarat registrasi material jasa konstruksi yang segera diintegrasikan oleh kementerian PUPR.
Dukungan terhadap PP di atas semakin kuat karena bila industri baja dalam negeri mati, maka kita akan semakin tergantung pada impor. Pihak luar akan dengan mudah mempermainkan harga. Di sisi lain tenaga kerja kitapun akan kehilangan mata pencarian, sementara para tenaga ahli dan perusahaan industri baja kita juga akan kehilangan kesempatan menunjukkan kompetensi mereka dalam persaingan di tingkat global.
Selain itu Agus Gendroyono mengungkap sinyalemen tentang baja impor yang dikapalkan sudah mendapat stempel SNI. Seakan-akan produk dalam negeri, tapi kenyataannya adalah barang dari luar. Karena itu Agus Gendroyono mengingatkan agar siapapun jangan mencuri peluang dari kesulitan kita melakukan pengawasan. Tanpa kejujuran semua pihak, maka upaya pemerintah menerbitkan PP ini akan sia-sia.
Kalau dibiakan kondisi ini tanpa ikut campur pemerintah, maka situasi yang amat dilematis akan dihadapi kita semua. Di satu sisi ekonomi dalam negeri akan lumpuh, daya beli masyarakat akan mengecil, PHK akan semakin banyak dan kita akan jadi negara konsumtif.
Ketua BPD Gapensi Jatim ini yakin bahwa terbitnya PP Nomor 22 tahun 2020 bukan hanya memudahkan badan usaha jasa konstruksi Indonesia unruk bangkit kembali setelah sekian lama terjebak dalam pandemi yang tidak menentu ini, tetapi menyalakan kembali api produksi barang dan jasa di dalam negeri.
Baca Juga
NS BlueScope Indonesia dan PT. Cahaya Benteng Mas Teken Kerjasama…
Dukung Hilirisasi Mineral, ZINC Genjot Produksi Smelter Timbal Pertama…
Menperin Agus Apresiasi Langkah Berani GRP Gelontorkan Investasi…
Dukung Investasi dan Inovasi Industri Baja, Menperin Agus Siapkan…
Industri Logam Tumbuh 7,9 Persen di Triwulan I-2022, Menperin Agus:…
Industri Hari Ini

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:49 WIB
Jamkrindo Dukung Transformasi Digitalisasi UMKM
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, menyelenggarakan Coaching Clinic Jamkrindopreneur…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:32 WIB
Asosiasi Depot Air Minum: Label BPA Bantu Pertumbuhan UMKM.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (APDAMINDO) —induk organisasi 60.000 depot air minum di Indonesia, Budi Darmawan, menepis isu pelabelan Bisfenol A atau…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:29 WIB
Great Place to Work Indonesia Berikan Penghargaan kepada Perusahaan dengan Budaya Tempat Kerja Terbaik
Jakarta-Great Place to Work® adalah otoritas global dalam budaya tempat kerja, mengumumkan daftar perdana Certified™ dan 10 Best Workplaces™ terbaik pada acara Indonesia Best Workplaces…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:12 WIB
Pengertian dan Cara Menggunakan Kwitansi dalam Melakukan Transaksi Keuangan
Pengertian kwitansi adalah salah satu dokumen bukti transaksi keuangan. Mengenai transaksi keuangan, mungkin sejak kecil kita sudah biasa melakukannya. Seperti ketika kita membeli jajan di pedagang…

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:58 WIB
Komisi III dan Komisi IX Akan Tindak Lanjuti Usulan Legalisasi Ganja Medis
Jakarta-Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melakukan komunikasi terkait dengan usulan soal legalisasi ganja untuk medis dengan pimpinan…
Komentar Berita