Pilkada Bersih, Tanda Demokrasi Sehat Di Republik Ini
Oleh : Firli Bahuri | Rabu, 16 September 2020 - 09:00 WIB
H Firli Bahuri : Ketua KPK RI
INDUSTRY.co.id - Hari ini, kita rakyat Indonesia, bagian dari masyarakat dunia, memperingati Hari Demokrasi Internasional. Hari ini kita di ingatkan kembali bahwasanya dalam berdemokrasi, suara rakyat adalah suara Tuhan.
Peringatan Hari Demokrasi Internasional dimasa pandemi (Cobid-19), sebaiknya tidak dilakukan dengan menggelar acara yang melibatkan massa, namun cukup dimaknai sebagai momentum kebangkitan demokrasi tanah air.
Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi dimana sistem pemerintahannya diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi di Indonesia tercermin dari dapat diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) secara langsung, dimana rakyat dapat memilih presiden dan wakil presiden, kepala daerah, serta anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD secara langsung.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, 9 Desember 2020, kita akan merayakan pesta demokrasi, pilkada serentak, yang sayangnya tidak dapat digelar seperti perhelatan pilkada tahun-tahun sebelumnya, karena masih mewabahnya virus corona di Indonesia.
Namun, yang lebih disayangkan lagi, KPK mensinyalir masih ada upaya untuk mengotori pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 dan Penanganan Pandemi Covid-19, dengan praktik-praktik korupsi
Suap, Gratifikasi, jual-beli suara hingga keterlibatan cukong sebagai pemodal bagi pasangan calon kepala daerah, memang mewarnai hampir perhelatan pemilu.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah membangun dan menerapkan konsep three prongs approaches dan menggunakan 'mata rakyat', yaitu laporan seluruh eksponen bangsa yang melihat dugaan praktik korupsi di pilkada, agar segera dicegah bila belum terjadi dan ditindak jika kejahatan itu telah berjalan.
Jadi, jangan pernah berfikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak 2020 di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Sementara untuk Anggaran Penanganan Pandemi Covod-19, KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi pada penanganan COVID19, sekaligus membuat 4 Langkah Antisipasi yang dilihat juga di aplikasi JAGA BANSOS KPK, yaitu:
1. Potensi Korupsi Pengadaan Barang/Jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan & kecurangan.
Antisipasinya, KPK mengeluarkan SE No.8 Th 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dlm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.
Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.
2. Potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga.
Kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan & penyelewengan bantuan.
Upaya pencegahan: KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.
3. Potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD.
Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.
Upaya pencegahan: Koordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian.
4. Potensi korupsi penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.
Upaya pencegahan: mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat.
Dengan semangat anti korupsi, saya mengajak kepada kita semua untuk menjaga Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19, agar tidak dikotori oleh praktik-praktik korupsi.
Pilkada 2020 yang bersih, bebas korupsi adalah bukti sehatnya berdemokrasi di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, saya kembali mengingatkan kepada kita semua bahwasanya virus Corona memang tidak kasat mata, tapi keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa.
Dimulai dari diri sendiri, gelorakan semangat anti korupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu handsinitizer, Insya Allah dapat mengindari kita terpapar virus Corona.
H. Firli Bahuri:Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
Komentar Berita