Komisi X: Atlet Nasional Terkendala Sarana Prasarana Olah Raga
Oleh : Krishna Anindyo | Rabu, 09 September 2020 - 15:45 WIB

Ilustrasi Klaster Sarana dan Prasarana (sarpras) Olahraga (Photo by Republika)
INDUSTRY co.id - Jakarta - Rancangan Undang-Undang Sistem Keoalahragaan Nasional (RUU SKN) Komisi X DPR RI kini mulai membahas klaster sarana dan prasarana (sarpras) olahraga.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, sarpras ini penting untuk menunjang prestasi olahraga para atlet nasional. Namun, di sisi lain banyak masalah dan kendala dalam membangun sarpras.
“Pemerintah bertanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan sarpras olahraga sesuai dengan kewenangannya. Kewajiban ini juga harus memperhatikan hak penyandang disabilitas,” kata Hetifah melalui keterangan yang diterima redaksi pada Rabu (9/9).
Menurutnya, pemerintah, harus pula menjamin ketersediaan sarpras sesuai standar kebutuhan, memenuhi jumlah dan standar minimum, serta harus memperhatikan potensi keolahragaan di daerah setempat.
Dikatakannya, Komisi X DPR RI ingin menerima input dari berbagai perspektif para pengelola sarpras olahraga di Tanah Air. Klaster sarpras ternyata menyajikan banyak sekali masalah yang harus diselesaikan Pemerintah,” ujar politisi Partai Golkar itu.
"Dalam prakteknya, pembangunan sarpras olahraga banyak sekali menemui kendala dan permasalahan, sehingga kurang merata. Banyak yang pembangunannya mangkrak, komplek olahraga terlantar pasca penyelenggaraan event, dan sebagainya. Terkait beberapa permasalahan tersebut, ada masukan agar pemerintah menambah dan meningkatkan sarpras olahraga untuk mendukung prestasi olahraga," pandang Hetifah.
Legislator asal Kalimantan Timur itu melanjutkan, Pemerintah harus didorong untuk membangun fasilitas olahraga andalan daerah, bahkan membentuk badan layanan umum dalam pengelolaan sarpras milik Pemerintah.
Pada pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan sarpras sebetulnya dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam UU SKN yang sekarang berlaku telah diatur kewajiban badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman untuk menyedialan sarpras olahraga sebagai fasilitas umum. Bagaimana seharusnya sarpras olahraga ini dibangun, dikelola, dikembangkan, dan dipelihara? Lalu, aturan apa yang diperlukan bagi pengembangan olahraga nasional?" tandas Hetifah.
Baca Juga
Ketua MPR RI Apresiasi Kiprah 70 Tahun Fadel Muhammad Sebagai Politisi,…
Said Abdullah Dukung Sikap Indonesia Undang Presiden Ukraina-Rusia…
Perhatikan! Ketua KASN Kembali Ingatkan ASN untuk Tidak Nekat Mudik…
Elektabilitas Puan Maharani Naik, Pengamat : Kerja Tulus & Produktif…
Siapapun Lawannya, Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat
Industri Hari Ini

Kamis, 26 Mei 2022 - 18:00 WIB
Ketua MPR RI Hadiri Pernikahan Ketua MK dengan Idayati
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo turut bahagia atas kelancaran prosesi pernikahan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan adik kandung Presiden…

Kamis, 26 Mei 2022 - 17:19 WIB
Pandemi Melandai, Presiden Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Bangkit
Presiden Joko Widodo berharap melandainya pandemi menjadi momentum aktivitas seni dan budaya untuk bangkit kembali setelah terhenti selama dua tahun. Pernyataan ini disampaikan Presiden setelah…

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:30 WIB
Bertemu Menteri Investasi Inggris, Bahlil Pastikan Kerja Sama RI-Inggris Bakal Diteken pada KTT G20 di Bali
Di sela kunjungan kerjanya ke Davos, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bertemu dengan Menteri Investasi Inggris Lord Grimstone kemarin siang (25/5)…

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:00 WIB
Ini Kontribusi 50 Tahun HIPMI untuk Indonesia Menuju Era Keemasan
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sedang menuju era keemasan yang tahun ini akan menginjak usia 50 tahun. Anggota HIPMI di seluruh Indonesia akan tetap berjuang untuk membangun ekonomi…

Kamis, 26 Mei 2022 - 14:52 WIB
Kementan Dukung Investor Bangun Pabrik Olahan Porang Skala Besar di Lombok Barat
Pabrik pengolahan porang menjadi tepung glukomanan berkadar 90 persen mulai dibangun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Komentar Berita