INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)  menilai dengan penduduk mencapai 267 juta jiwa, potensi market penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) di Indonesia sangat besar. Di kawasan Jabodetabek saja, menurut data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hingga awal tahun 2020, tercatat sudah ada 669 unit KBL di DKI Jakarta. Terdiri dari 631 unit kendaraan roda dua dan 38 unit roda empat. 

"Hingga bulan September 2020, jumlahnya tentu sudah bertambah, karena banyak unit KBL yang sudah masuk. Saat ini pengguna KBL memang terbatas, karena harganya yang tinggi, melebihi kendaraan berbahan bakar minyak. Seiring trend dunia yang mulai mengurangi emisi gas buang, produsen kendaraan otomotif berbahan bakar minyak pasti akan turut memproduksi KBL. Jika jumlahnya semakin banyak, pasar peminat juga banyak, pada akhirnya harga jual KBL akan menyesuaikan," ujar Bamsoet saat meresmikan showroom Prestige Image Motorcars, salah satu penyedia KBL di Indonesia, Sabtu (5/9/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, di DKI Jakarta, misalnya, jika di rata-rata kualitas udaranya mencapai angka 118.3 mikrogram/meter kubik, jauh dari ambang batas normal yang ditetapkan WHO sebesar 25 mikrogram/meter kubik. Dari berbagai kajian, hampir 45 persen polusi tersebut disebabkan kendaraan berbahan bakar minyak.

"Selain tak mencemari lingkungan, keuntungan lain menggunakan KBL bisa menghemat pengeluaran. Karena biaya perawatan yang rendah, sekitar 35 persen dibawah kendaraan berbahan bakar minyak, lantaran tak adanya komponen tertentu seperti oli, filter oli, busi, dan katup engine. Biaya pengisian bahan bakar melalui charging listrik juga sangat rendah, dibanding kendaraan berbahan bakar minyak," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, negara-negara Uni Eropa pada 17 April 2019 telah sepakat mengurangi emisi kendaraan bermotor sampai 35 persen hingga tahun 2030. Sehingga mulai 2030 dan seterusnya, rata-rata emisi kendaraan hanya 59 gram CO2 per Km, atau setara 2,2 liter bahan bakar diesel per 100 Km.

"Salah satunya dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Karena mobil berbahan bakar minyak, rasanya sangat sulit bisa memenuhi standar minimal emisi tersebut. Ini sebuah langkah maju dari Uni Eropa untuk mewujudkan bumi yang lebih hijau. Indonesia juga harus bersiap diri turut serta mengurangi emisi kendaraan dengan beralih ke kendaraan listrik," pungkas Bamsoet.

Senada dengan Bamsoet Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim optimis pengguna KBL di Indonesia akan terus meningkat, khususnya di Ibukota Jakarta. Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah menerbitkan pemberian insentif pajak bagi pembeli kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

"Kebijakan Gubernur DKI yang membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB sangat membantu untuk merangsang masyarakat beralih kendaraan listrik. Pembebasan BBN ini bisa membuat harga jual mobil listrik baru, turun 8 sampai 10 persen," kata Rudy.

Tak hanya itu, lanjut Rudy, pembebasan aturan ganjil genap juga menjadi daya tarik bagi warga ibukota membeli kendaraan listrik. Kelebihan lain, kendaraan listrik sangat ramah lingkungan karena tidak memiliki emisi gas buang.

"Perawatan kendaraan listrik juga sangat mudah. Hampir tidak ada komponen yang harus diganti. Paling penting hanya berhubungan dengan karet, yakni empat buah ban, wiper dan rem. Sisanya nyaris tidak perlu ada pergantian komponen. Karenanya, saya yakin pengguna kendaraan listrik akan terus bertambah," tutup Rudy

Sementara itu seperti dilansir Liputan 6, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif dalam mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) atau kendaraan listrik  OJK mendorong perbankan nasional untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut dengan memberikan surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional.

"OJK mendorong perbankan nasional berpartisipasi untuk pencapaian program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Surat tersebut dikirim Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana pada 1 September 2020. Dalam suratnya, Heru menjelaskan OJK memberikan sejumlah insentif.

Pertama, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian atau pengembangan program percepatan kendaraan listrik dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan. Ini berlaku untuk industri baterai, industri charging station dan industri komponen dari KBL BB.

Kedua, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB dan infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD. Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK)

Ketiga, penilaian kualitas kredit program ini dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Keempat, kredit untuk program ini bagi perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yakni sebesar 100 persen