INDUSTRY.co.id - Banjarbaru - Perkebunan kelapa sawit tidak akan mengganggu lingkungan hidup lainnya asalkan dengan perencanaan serta penataan kawasan yang baik dan benar, kata H Ikhlas, Pelaksana tugas Kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan.

Ia menyatakan itu saat berada di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kalimantan Selatan (Kalsel), usai rapat hasil penilaian kantor Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) jajaran pemerintah provinsi (pemprov) tersebut tahun 2017, di Banjarbaru, Jumat (21/4/2017).

"Saya kira usaha perkebunan kelapa sawit tidak akan mengganggu lingkungan hidup lain, asalkan dengan perencanaan serta penataan kawasan yang baik dan benar," tuturnya menjawab wartawan dari Banjarmasin.

"Jadi kalau ada kegiatan usaha pertanian/persawahan yang terganggu karena keberadaan perkebunan kelapa sawit, hal itu mungkin pengaturan/penataan lahan yang kurang pas," lanjut dia.

Namun ia membenarkan, tanaman kelapa sawit itu tergolong tumbuhan yang boros air atau memerlukan air dengan jumlah banyak, tetapi mengaku tidak mengetahui pasti volume kebutuhan air per pohon.

Ketika ditanya mengenai moratorium usaha perkebunan kelapa sawit, bahkan Ikhlas balik bertanya, peraturan mana itu, karena dia mengaku belum mengetahui ketentuan moratorim tersebut.

"Kalau di Kalsel yang luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare (ha) terbagi atas 13 kabupaten/kota tersebut, pemerintah provinsi (pemprov) setempat tidak lagi mengeluarkan izin usaha perkebunan besar kelapa sawit," katanya.

"Tak lagi mengeluarkan izin usaha perkebunan besar kelapa sawit tersebut bukan berarti moratorium, tetapi karena lahannya yang terbatas atau tidak memungkinkan lagi untuk usaha perkebunan kelapa sawit skala besar," tegasnya.

Menurut dia, usaha perkebunan kelapa sawit untuk sementara ini cukup memberikan harapan baik dalam upaya menunjang atau meningkatkan ekonomi kerakyatan.

Sebagai contoh dalam kondisi normal, seorang petani peserta plasma perkebunan kelapa sawit bisa mengantongi Rp4 juta/bulan dengan luasan kebun satu hektare (dengan catatan peserta plasma itu sudah bebas dari kredit modal usaha), kata Ikhlas.

Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel sebagian besar terdapat perkebunan kelapa sawit, baik oleh masyarakat selaku peserta plasma maupun perkebunan besar swasta dengan pola kebun inti, serta perkebunan besar dari Badan Usaha Milik Negara atau PT Perkebunan Nasional.

Perkebunan besar kelapa sawit di Kalsel antara lain terdapat di Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU), Barito Kuala (Batola), Tapin, Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.