Pemerintah Tak Capai Target, DPR Ini 'Geleng-geleng': Padahal Perppu Sudah Sangat Powerfull, Semua Kekuasaan Sudah Diberikan
Oleh : Krishna Anindyo | Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:15 WIB

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Andi Akmal Pasluddin
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, sangatlah powerfull.
Namun, dirinya heran dalam realisasinya banyak target ekonomi yang tak tercapai.
Padahal, Pemerintah sudah diberi keleluasaan untuk mengatur perekonomian di masa pandemi virus Corona (Covid-19).
Andi menyampaikan catatan evaluasi atas perkembangan Perppu tersebut, baik di sektor kesehatan maupun ekonomi. Politisi PKS ini menegaskan bahwa fraksinya sebelumnya sudah menolak Perppu ini.
"Jadi kalau kita melihat perjalanan Perppu itu, sangat powerfull, dimana kekuasaan eksekutif ditambahkan fungsi budgeting, fungsi anggaran, dan fungsi yudikatif juga," ungkapnya dilansir redaksi dari keterangan tertulisnya Rabu (26/8).
Misalnya pasal 2, Anggota Komisi IV DPR RI itu mencontohkan, hanya dengan Peraturan Presiden (Perpres), Pemerintah bisa menetapkan defisit APBN. Padahal, selama ini ada UU yang sudah mengaturnya, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam UU tersebut defisit ditetapkan maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Tak tampak keberhasilan Pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian nasional di tengah wabah Covid-19. Yang berhasil justru menambah defisit APBN. Ini sangat ironis.
"Melalui Perppu ini, defisit 3 persen menjadi 5,7 persen atau Rp 853 triliun. Kemudian dalam perjalanannya diubah lagi jadi 6,7 persen atau sekitar Rp 1.028 triliun. Pemerintah bebas menetapkan defisit, karena tidak perlu melalui persetujuan DPR lagi. Sekarang Presiden kita itu sebagai CEO, chief executive officer, dan sebagai pemimpin tertinggi, kita berikan kekuasaan. Semua kekuasaan kita berikan. Membuat undang-undang sendiri, dana anggaran bisa dipakai sendiri, bahkan para pejabat yang menjalankan ini bebas dari masalah hukum. Ini, kan, luar biasa sekali," pungkasnya.
Baca Juga
Ketua MPR RI Apresiasi Kiprah 70 Tahun Fadel Muhammad Sebagai Politisi,…
Said Abdullah Dukung Sikap Indonesia Undang Presiden Ukraina-Rusia…
Perhatikan! Ketua KASN Kembali Ingatkan ASN untuk Tidak Nekat Mudik…
Elektabilitas Puan Maharani Naik, Pengamat : Kerja Tulus & Produktif…
Siapapun Lawannya, Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat
Industri Hari Ini

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:04 WIB
Menteri Basuki Ajak Delegasi di Forum GPDRR 2022 Siapkan Antisipasi Pengurangan Perubahan Iklim
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, bencana akibat perubahan iklim merupakan ancaman nyata yang harus disiapkan antisipasinya untuk pengurangan…

Jumat, 27 Mei 2022 - 09:30 WIB
Venesia Tunda Pajak Turis untuk Wisatawan Hingga 2023
Sesuai perkembangan terbaru, Venesia telah menunda rencananya untuk membebankan pengunjung 'pajak turis' untuk mengelola overtourism.

Jumat, 27 Mei 2022 - 09:25 WIB
Tinjau Penanganan Banjir Rob Semarang, Menteri Basuki Instruksikan Penanganan Cepat
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau langsung ke lokasi penanganan banjir rob dan tanggul laut yang jebol di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang,…

Jumat, 27 Mei 2022 - 09:05 WIB
Pacu Investasi, Menperin Agus, Menko Airlangga Dkk Gelar Indonesia Night di WEF 2022 Davos
Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam pertemuan tahunan World Economic Forum 2022 di Davos Swiss akan dimanfaatkan oleh…

Jumat, 27 Mei 2022 - 09:00 WIB
Gelar Dialog di Paviliun Indonesia Davos, Kepala Otorita IKN Beberkan Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara
Indonesia Pavilion kembali menyelenggarakan sesi diskusi dengan tema “Nusantara: Indonesia New Capital City and Opportunities for The Future” pada Rabu siang waktu setempat (25/2). Sesi…
Komentar Berita