INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Kementerian/lembaga (K/L) akan memperoleh uang pulsa pada tahun depan. Adapun besaran kompensasi yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Jakarta (23/8/2020) kemarin.

Menurutnya, jatah pulsa tersebut diberikan seiring kebijakan bekerja dari rumah dari rumah (work from home) di tengah pandemi Covid- 19. "Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L yang menetapkannya Menteri Keuangan," kata Askolani.

Dijelaskan Askolani, anggaran pulsa untuk PNS masuk dalam anggaran masing-masing K/L. Yang pasti semua PNS di K/L sudah ditetapkan mendapatkan jatah pulsa Rp200.000 per bulan. 

Sekedar informasi, masalah uang pulsa muncul saat Menteri Keuangan sri Mulyani Indrawati berdiskusi dengan PNS kemenkeu. Salah satu isu yang dibahas mengenai uang pulsa.

Dalam diskusi tersebut, Sri mulyani sepakat dengan adanya unag pulsa untuk PNS.

"Saya sudah katakan toh anggaran kita banyak yang engak kepakai untuk snack meeting, untuk travelling, untuk apalah itu kan enggak ada sekarang, ya sudah dipakai untuk biaya pulsa saja, itu menurut saya, tapi policy (kebijakan) dari pimpinan saja," kata Menkeu (21/8).