INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan melakukan kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Anggar B. Nuraini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (20/4/2017)  mengatakan bahwa kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Baznas Bambang Soedibyo di Jakarta.

Ia mengatakan kerja sama tersebut akan dilakukan dengan mendorong pengumpulan, distribusi, dan pendayagunaan zakat secara nontunai melalui Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusi (Laku Pandai).

Ia menyampaikan bahwa ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi peningkatan literasi keuangan kepada pemangku kepentingan di bidang perzakatan nasional, dan peningkatan inklusi keuangan atas produk dan layanan lembaga jasa keuangan kepada pemangku kepentingan di bidang perzakatan nasional.

Disebutkan, bersamaan dengan penandatanganan itu, juga ditandatangani nota kesepahaman antara Baznas dengan UNDP sebagai salah satu implementasi dari MoU antara OJK dengan UNDP yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2016 untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Sebagai bentuk implementasi dari nota kesepahaman itu, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pengembangan inklusi zakat (zakat inclusion) dengan program literasi dan inklusi keuangan yang sejalan dengan pencapaian SDGs.

Dipaparkan, tindak lanjut dari MoU ini adalah dibentuknya pilot project penyaluran zakat secara non tunai melalui agen Laku Pandai di Jambi, NTB dan NTT.

UNDP berperan dalam mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam menyalurkan zakat yang diterima untuk kepentingan program sosial di daerah masing-masing antara lain penyediaan air bersih dan listrik demi tercapainya SDGs.

Zakat inclusion merupakan suatu program yang dirancang guna memasyarakatkan zakat secara luas sehingga kegiatan berzakat dapat lebih mudah diakses atau dilakukan oleh masyarakat.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti menyampaikan bahwa maksud dan tujuan sinergi program zakat inclusion dengan program literasi dan inklusi keuangan adalah untuk meningkatkan pemerataan pendapatan, pelayanan keuangan bagi kelompok masyarakat yang belum memiliki akses keuangan dan program pengentasan kemiskinan secara nasional berbasis dana zakat.

Ia menjelaskan bahwa melalui sinergi dimaksud, diharapkan dapat lebih meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui penggunaan produk dan layanan jasa keuangan seperti pemanfaatan Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) untuk pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam pencapaian target SDGs khususnya terkait dengan pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan.