Perhatian Protokol Kesehatan, SMK di Semua Zona Boleh Pembelajaran Tatap Muka untuk Praktikum

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 15 Agustus 2020 - 14:00 WIB

Pelajar SMK
Pelajar SMK

INDUSTRY.co.id - Jakarta -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Kesehatan (Menkes), bersepakat dalam penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diputuskan setelah melihat hasil survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud terkait dampak yang timbul akibat pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi Covis-19. Hasilnya, untuk jenjang SMK, pembelajaran praktik membutuhkan kehadiran siswa dan guru secara fisik di ruang praktikum dengan protokol kesehatan yang ketat.

 “Kami menjaring masukan dari SMK dan hasilnya banyak anak SMK yang kesulitan memahami pembelajaran. Kemudian timbul adanya kekhawatiran jika kondisi ini terus berlangsung, lulusan SMK menjadi tidak kompeten,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, saat memberikan sambutan dalam kunjungan kerja ke SMK Negeri 27 Jakarta, belumlama ini.

 Dalam aturan terbaru tersebut, sekolah yang berada di zona hijau dan kuning diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Khusus untuk SMK, pada semua zona diperbolehkan pembelajaran tatap muka, namun hanya untuk pembelajaran praktik karena adanya kebutuhan praktikum. Pembelajaran praktik tersebut harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Realisasinya di lapangan diserahkan kepada SMK dengan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas setempat dan dinas pendidikan," kata Wikan, seperti dilansir laman Kemendikbud.

 Wikan mengatakan, sebagai bentuk persiapan saat ini pemerintah daerah melalui dinas pendidikan tengah melakukan asesmen untuk memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka. Salah satunya adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

 "Kami tidak ingin terburu-buru membuka sekolah. Kami mengajak seluruh warga sekolah bekerja sama untuk menciptakan sekolah yang sehat dan aman sebagai prioritas semua,"kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, pada kesempatan yang sama.

Sementara itu di tempat terpisah, Direktur Sekolah Menengah KejuruanKemendikbud, M. Bakrun, berdasarkan revisi SKB tersebut, diperbolehkannya pembelajaran tatap muka bagi jenjang SMK dikarenakan pembelajaran praktik merupakan keahlian inti SMK. Oleh karena itu, pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, tersedianya sarana kesehatan dan kebersihan yang baik, serta penerapan social distancing.

 “Pembagiannya (jadwal masuk siswa) diatur sekolah per shift merujuk pada  protokol kesehatan yang ada. Kesiapannya diserahkan ke masing-masing daerah dan sekolah. Ada satuan gugus tugas di daerah yang menentukan sekolah dan daerah mana yang sudah memenuhi daftar periksa,” katanya.

 

Selanjutnya, penyederhanaan kurikulum juga diberlakukan oleh Kemendikbud untuk memberikan kemudahan bagi guru-guru agar tidak perlu menuntaskan kurikulum serta tidak membebani siswa dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 Kepala Sekolah SMKN 27 Jakarta, Erni Mawarni mengatakan, pihaknya sedang menyusun kurikulum sekolah di masa darurat dengan memadatkan materi disiapkan dalam bentuk daring. Dijelaskan bahwa para guru menyiapkan video pembelajaran yang esensial bagi siswa khusus untuk materi yang bersifat teori.

 Bersamaan dengan revisi SKB, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

 Merujuk pada kepmen di atas, satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam melaksanakan pembelajaran dapat: 1). tetap mengacu pada kurikulum nasional, 2). Menggunakan kurikulum darurat, 3). Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih satu dari tiga kurikulum tersebut, tak terkecuali SMK.

 “Direktorat SMK telah menerbitkan pedoman di antaranya pedoman pembelajaran peserta didik, pengelolaan sarana dan prasarana termasuk dalam hal pelaksanaan praktik. Kita sudah sebarkan ke Kepala Bidang SMK di tingkat provinsi. Melalui koordinasi dengan pemda, kami akan terus memantau pelaksanaan PJJ di tingkat SMK,” tutup Bakrun.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…