RUU Ciptaker Bakal Hapus Sanksi Iklan Minuman Keras dan Eksploitasi Anak, Kharis Komisi I: Ini Dapat Merusak Generasi Muda

Oleh : Krishna Anindyo | Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:10 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengkritik penghapusan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.

Dalam Pasal 79 RUU Cipta Kerja (Ciptaker), memuat sejumlah penghapusan pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain yang memuat ketentuan mengenai pelarangan dan sanksi iklan niaga tentang minuman keras, zat adiktif, hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan agama, serta eksploitasi anak di bawah usia 18 tahun.

“Pasal 58 Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 telah mengatur pemberlakuan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan minuman keras, zat adiktif, dan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan, namun ketentuan pemberian sanksi itu diubah dan dihilangkan di draft RUU Cipta Kerja" ujar Kharis.

Dalam siaran persnya Rabu (12/8/2020), Ia mengingatkan, apabila ketentuan sanksi ini dihapus, akan semakin banyak pihak yang mengiklankan produk-produk minuman keras dan zat adiktif di media radio maupun televisi.

Kharis merujuk pada ketentuan Pasal 79 draft RUU Ciptaker yang mengubah Pasal 58 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur sanksi pidana pada Pasal 46 ayat (3) terkait dengan aturan pelarangan iklan niaga. Larangan tersebut diberlakukan bagi pihak-pihak yang mengiklankan minuman keras dan zat adiktif di media radio dan televisi.

Oleh karena itu, lanjut Kharis, ketentuan mengenai penghapusan sanksi ini sesungguhnya bertentangan dengan etika penyiaran dan keselamatan masyarakat.

"Ini dapat merusak generasi muda Indonesia," ujarnya.

“Ini jelas dapat mengakibatkan kemunduran bagi dunia penyiaran Indonesia” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pasal 79 draft RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain pada Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.