PDIP: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Mendidik

Oleh : Krishna Anindyo | Jumat, 07 Agustus 2020 - 10:30 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai, instruksi Presiden Joko Widodo agar kepala daerah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, merupakan langkah tepat dalam menyikapi masih tingginya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Tanah air.

“Soal sanksi, banyak cara yang bisa dilakukan, apakah sanksi administrasi atau denda dan sebagainya. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang ‘setengah’ menimbulkan efek jera, seperti itu,” ungkapnya melalui rilis yang diterima redaksi Industry.co.id pada Jumat (7/8/2020).

Masih terkait soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, soal sanksi yang tepat itu  nantinya sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing, mengingat  pemerintah daerahlah yang paling mengetahui suasana batin dan kekhasan daerah.

“Semua pihak semestinya mendukung instruksi Presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamatkan lingkungannnya dan lebih luas lagi menyelamatkan Bangsa Indonesia,” katanya.

Ia juga mengingatkan, sebelum vaksin ditemukan, satu satunya cara yang paling efektif mengendalikan virus Corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan.  “Makanya TNI, Polri, Satpol PP juga dilibatkan. Intinya, bagaimana sanksi itu selain mendidik  juga ditaati dengan memberikan efek jera,” katanya.

Dikatakan Rahmad, perang melawan Covid-19 ini  bukan main-main.  Kalau,  tidak displin mematuhi protokol kesehatan,  efeknya akan semakin parah. Tak hanya  dari sisi kesehatan juga sendi-sendi kehidupan masyarakat akan terdampak. “Kita harus bahu membahu, agar setiap individu maupun kelompok bisa displin mengikuti protokol  kesehatan. Sekali lagi, displin yang diikuti sanksi yang mendidik, merupakan cara paling efektif melawan Covid-19,” pesan Rahmad.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/ bupati/ wali kota yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi warga dan sanksi bagi yang melanggar.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Produk Amaterasun

Kamis, 25 April 2024 - 11:52 WIB

Amaterasun Hadirkan 100% Physical Sunscreen yang 'Almost No Whitecast'

Amaterasun, brand  kecantikan lokal yang dikenal sebagai “SPF Spesialist” dengan Intelligent DNA Guardian Technology™, yang dapat melindungi kulit hingga level DNA pertama di Indonesia…

Ilustrasi aset kripto

Kamis, 25 April 2024 - 11:51 WIB

Sah! fanC, Token untuk Konten Kreator Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto baru, Token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT,…

Direktur Utama BRI Sunarso

Kamis, 25 April 2024 - 11:47 WIB

BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun di Triwulan I 2024

Di tengah dinamika kondisi ekonomi dan geopolitik global yang penuh dengan tantangan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mampu membukukan pertumbuhan laba yang positif, dimana hingga akhir…

Presiden Direktur Dharma Polimetal, Irianto Santoso

Kamis, 25 April 2024 - 11:26 WIB

Konsisten Bagikan Dividen, DRMA Incar Pertumbuhan Dobel Digit di 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

AMMAIA Ecoforest Raih Sertifikasi Greenship Neighborhood

Kamis, 25 April 2024 - 11:17 WIB

Tawarkan Keseimbangan Hunian Berkelanjutan dan Kenyamanan Ekosistem Terpadu, AMMAIA Ecoforest Raih Sertifikasi Greenship Neighborhood

AMMAIA Ecoforest, dikembangkan oleh Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan sebuah kawasan perumahan eksklusif…