INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi memperpanjang kembali PSBB Masa Transisi Fase I di wilayah DKI Jakarta untuk ketiga kalinya, hingga 13 Agustus mendatang. 

Advertisement

Hal tersebut dilakukan lantaran semakin tingginya angka kasus penularan Covid-19 di Jakarta dengan munculnya klaster klaster baru seperti di perkantoran dan lokasi usaha.

Anies menegaskan kali ini pihaknya akan memperketat pengawasan di seluruh wilayah ibukota.

Advertisement

Dirinya juga memastikan bakal menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Jakarta.

"Dengan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I ini, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kepolisian, dan TNI akan melakukan pemeriksaan dan akan terus melakukan pendisiplinan. Kali ini langkah-langkah tegas akan dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta," ungkap Anies dilansir dari situs Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (31/7).

Advertisement

Dikatakan Anies, dalam PSBB Masa Transisi Fase I kali ini, Ia tak akan segan-segan menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik oleh warga maupun dunia usaha (perkantoran, Mal, toko, pasar-red).

"Denda progresif (pembayaran lebih berat) juga akan diberlakukan atas pelanggaran berulang bagi perusahaan, hingga sangsi penutupan usaha," tegas Anies. 

Advertisement

Untuk itu, Gubernur Anies mendesak agar semua pelaku usaha di Jakarta dapat serius menerapkan protokol kesehatan.

"Saya minta kepada semua pelaku usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya dengan cara menegakkan protokol kesehatan. Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan. Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya," tandas Gubernur Anies.

Tak hanya itu, menurutnya Dinas terkait akan melakukan sinkronisasi temuan kasus agar segera dapat dilakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran. 

"Dinas Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan proses sinkronisasi atas temuan kasus. Temuan kasus positif akan langsung disambungkan dengan data tempat kerja, dan kemudian tempat kerja harus langsung melakukan penutupan. Jadi ini sebagian dari langkah-langkah yang kita lakukan untuk mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja," pungkasnya.

Asal tau saja, hingga berita ini diturunkan Sabtu (1/8),  kasus positif di Jakarta telah mencapai 21.101 kasus setelah terjadi penambahan kasus sebanyak 481.

Sementara pasien sembuh tercatat sebanyak 13.298 orang, sedangkan pasien positif yang meninggal sebanyak 836 orang.