INDUSTRY.co.id, Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, mulai Jumat (31/7).

"Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020," katanya dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7).

Menurutnya, dengan perpanjangan PSBB masa transisi fase satu ini artinya kegiatan masih terus berlangsung harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Pemprov DKI bersama TNI Polri akan terus melakukan pengawasan, pendisiplinan dan langkah tegas akan dilakukan," ujarnya.

Anies dalam keterangan pers di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020) mengatakan,  tingkat positif COVID-19 atau virus corona di Jakarta dalam sepekan terakhir sebesar 6,5 persen. Sedangkan, standar maksimal organisasi kesehatan dunia (WHO) adalah 5 persen.

Anies meyakini tingkat positif di Jakarta merupakan angka yang kredibel. Sebab, Pemprov DKI Jakarta melakukan tes COVID-19 secara agresif untuk menemukan kasus baru.

"Hari ini 80 persen tes untuk menemukan kasus baru. Tujuannya adalah keselamatan warga, mencegah penularan lebih besar lagi," ujar Anies.

Dia mengatakan, PSBB transisi Jakarta diperpanjang hingga 13 Agustus 2020. “Masa PSBB transisi di Jakarta kembali diperpanjang selama dua pekan. Perpanjangan itu dimulai Jumat (31/7/2020) hingga Kamis, 13 Agustus 2020,”ujarnya.