Farkes Reformasi Desak Pemerintah Kaji Ulang Insentif Tenaga Kerja di KMK392/2020 karena Diskriminatif

Oleh : Herry Barus | Kamis, 30 Juli 2020 - 13:20 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-  Dimasa Pandemi COVID-19, Pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan – kebijakan sebagai upaya dalam penanganan melawan virus corona, salah satunya adalah mengenai insentif tenaga kesehatan. Sebagai upaya untuk kesejahteraan tenaga kesehatan dalam menangani pasien COVID-19, Awal April Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 278 Tahun 2020 (KMK No 278/2020) Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, diawal Juni peraturan tersebut direvisi dan diganti dengan Keputusan Menteri Kesehatan Noimor 392 Tahun 2020 (KMK No 392/2020), dimana perbedaan peraturan tersebut hanya dalam proses verifikasinya. Dalam KMK No 392/2020, Kemenkes memudahkan dalam proses verifikasi yang awalnya harus melalui Kemenkes, dalam KMK No 392/2020 verifikasi oleh Dinas Kesehatan Daerah tersebut.

Namun dalam KMK No 278/2020 ataupun perubahannya KMK No 392/2020, ada Diskriminatif dalam isi regulasi tersebut. Salah satunya menegenai siapa yang mendapat insentif tenaga kesehatan, dalam KMK tersebut yang mendapat adalah Tenaga Kesehatan dimana disebutkan dari Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, dan tenaga medis lainnya, jelas Idris Idham, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) Reformasi., Kamis (30/7/2020)

"Dalam KMK tersebut juga dijelaskan bahwa khusus Rumah Sakit Swasta yang mendapatkan insentif adalah yang menangani langsung pasien COVID-19, yaitu yang ada di zona merah seperti IGD, ruang isolasi COVID-19, HCU/ICU/ICCU," jelas lagi Idris.

Idris Idham mengungkapkan ada diskriminasi dalam regulasi tersebut, yaitu diskriminasi antara pekerja di sektor Rumah Sakit. Bahwa pekerja – pekerja di rumah sakit itu bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi ada pekerja lain seperti administrasi, staff lain, dan cleaning service. Dan mereka pun bekerja didalam zona merah seperti IGD, ruang isolasi COVID-19. Pekerja ini pun punya resiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain yang bekerja dalam stau unit di zona merah. Kemudian mereka tidak mendapatkan apa-apa setelah bekerja dengan penuh kecemasan dan resiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain.

Agar hal ini tidak terjadi polemik di masyarakat, Idris Idham mendesak Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan revisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 tahun 2020 dan menyelesaikan masalah tersebut supaya pekerja rumah sakit seperti administrasi, staff lain, dan cleaning service yang sama langsung berhadapan dengan pasien COVID-19 dalam zona merah mendapatkan hak yang sama.

Idris Idham juga meminta kepada Pemerintah melalui instansi dibawahnya yang berkaitan langsung dengan proses verifikasi insentif karena ini mengambil dari Anggaran Negara (APBN), agar bisa transparansi dalam hal memberikan informasi menegenai insentif untuk Pekerja yang bekerja langsung menangani pasien COVID-19.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…