Putusan terhadap Grab, KPPU Dinilai Tidak Faham Ekonomi Digital

Oleh : Wiyanto | Rabu, 22 Juli 2020 - 22:24 WIB

Grab Bike
Grab Bike

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum Grab atas dugaan melakukan diskriminasi terhadap pengemudi yang tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) masih mengundang perhatian para pengamat. Pasalnya, putusan ini akan mempengaruhi bagaimana regulasi terhadap ekonomi digital ke depan yang tentu akan mempengaruhi pengembangan dan investasi di sektor strategis ini.

Pengamat teknologi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai KPPU tidak memahami pendekatan dan model bisnis baru di era ekonomi digital yang menggunakan platform atau aplikasi layanan transportasi online. Akibatnya, menurut Heru, KPPU tidak dapat mengkonstruksi kerja sama Grab dan TPI secara tepat.

“Kerja sama ini bukan merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak ada kerugian di sisi masyarakat pengguna bisnis online, baik dari segi layanan maupun tarif. Kerja sama ini adalah bagian internal perusahaan dan tidak berdampak pada kompetisi di pasar sejenis dan konsumen layanan transportasi online,” ujar Heru di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya. Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, menyatakan putusan tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional.

“Keputusan ini tentu menjadi preseden tidak baik terhadap investasi karena adanya salah penafsiran mengenai persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU yang akan berdampak tidak baik terhadap investasi di Indonesia, khususnya untuk startup digital apalagi di era pandemi dimana masuknya investasi akan lebih sulit,” papar mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.

Menanggapi putusan tersebut, Grab menyatakan menyesalkan putusan KPPU karena adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Pihak Grab menyatakan tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama perusahaan dengan TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kerja sama tersebut ditujukan untuk memfasilitasi penyewaan mobil yang hemat biaya bagi sejumlah mitra pengemudi yang ingin berpenghasilan jujur namun tidak memiliki sarana kendaraan. Dengan ini, mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.

Menurut Grab, sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi. Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen secara konsisten. Grab mengajukan banding atas putusan KPPU tersebut.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…

Tupperware luncurkan 3 Produk Baru, One Touch Fresh Rectangular, Supersonic Chopper Tall dan Black Series.

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:47 WIB

Tupperware Luncurkan 3 Produk Baru Untuk Meriahkan Ramadan

Sebagai Premium Housewares Solutions nomor 1 di Indonesia, Tupperware kembali menghadirkan produk terbaru untuk menemani keluarga Indonesia menyambut Ramadan di tahun ini.

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:45 WIB

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Jakarta - Koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral serta sosialisasi kebijakan yang masif menjadi kunci keberhasilan mudik sehat dan aman. Hal ini penting dilakukan mengingat jumlah pemudik…